
Setelah menyimak penjelasan singkat tentang personal rights, mungkin akan timbul beberapa pertanyaan. Apakah personal rights sama dengan hak asasi manusia? Apakah personal rights termasuk dalam hak asasi manusia? Sebenarnya, apa sih personal rights itu?
Penjelasan tentang Personal Rights, Hak Asasi Pribadi

Personal Rights atau hak asasi pribadi sebenarnya adalah salah satu dari penggolongan Hak Asasi Manusia (HAM). Mengutip dari buku Top No 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 7 karya Tim Guru Indonesia (2015: 41), ada enam penggolongan HAM, yakni sebagai berikut.
- Personal Rights (hak asasi pribadi), yaitu hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, hak berpendapat, dan hak kebebasan berserikat.
- Economic rights (hak asasi ekonomi), yaitu hak untuk memiliki dan menjual sesuatu barang.
- Political Rights (hak asasi politik), yaitu hak menjadi warga negara suatu negara, hak memilih dan dipilih, serta mendirikan partai politik.
- Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan budaya), yaitu hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, serta mengembangkan iptek dan seni budaya.
- Rights of Legal Equality (hak asasi persamaan hukum dan pemerintahan), yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum (keadilan) dan pemerintahan.
- Procedural Rights (hak mendapat perlakuan dan perlindungan hukum), misalnya diperlakukan adil dalam proses peradilan/tindakan kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan penjelasan tentang penggolongan HAM tersebut, jelas bahwa personal rights termasuk dari HAM itu sendiri. Jadi, pertanyaan semacam, “Apakah personal rights sama dengan hak asasi manusia? Apakah personal rights termasuk dalam hak asasi manusia? Sebenarnya, apa sih personal rights itu?” juga sudah terjawab.
Baca juga: Mengenal Pengertian dan Ciri-Ciri HAM
Sekarang, saatnya menyimak pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang turut mendukung personal rights. Berikut pasal-pasalnya yang dapat disimak.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi,
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi,
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi,
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sekian informasi tentang personal rights kali ini. Sampai jumpa dengan informasi yang informatif lainnya, ya! (AA)