Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Makna Teori Trias Politica menurut Montesquieu dan Penerapannya di Indonesia
6 Desember 2023 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan teori Trias Politica menurut Montesquieu! Trias Politica merupakan salah satu teori yang cukup penting dalam dunia pemerintahan di Indonesia. Trias Politica mengacu pada pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berasal dari Yunani.
ADVERTISEMENT
Secara umum, teori ini menganggap bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sebagai Warga Negara Indonesia, penting sekali untuk memahami makna dan penerapan teori ini di Indonesia.
Makna Teori Trias Politica
Jelaskan teori Trias Politica menurut Montesquieu! Trias Politica memiliki makna “politik tiga serangkai”. Teori ini merupakan konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.
Secara umum, Trias Politica merupakan gagasan yang berpendapat bahwa pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan yang bebas untuk mencegah kekuasaan negara yang absolut.
Trias Politica digagas pertama kali oleh John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang selanjutnya dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang bertajuk L’Esprit des Lois.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, konsep ini membagi pemerintahan negara menjadi tiga macam kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Penerapan Teori Trias Politica
Mengutip Jurnal Iman dan Spiritualitas Vol. 1 No. 1 2021 oleh Mohammad Taufiq Rahman & Paelani Setia (2021), teori Trias Politica diimplementasikan di Indonesia, namun penerapannya tidak secara absolut. Adapun penerapannya yakni sebagai berikut:
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk merealisasikan undang-undang dan roda pemerintahan. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri.
2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan bentuk kekuasaan untuk membuat undang-undang. Ada tiga lembaga yang mendapat wewenang legislatif di Indonesia, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang bertugas untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan pada rakyatnya. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca juga: 3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan teori Trias Politica menurut Montesquieu. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa ada tiga bentuk kekuasaan yang berlaku dalam pemerintahan Indonesia, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (DLA)