Konten dari Pengguna

Masa Iddah Istri yang Ditinggal Meninggal Dunia Suaminya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama berapa lama? Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama berapa lama? Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings

Dalam agama Islam, apabila suami meninggal dunia, istri dilarang untuk langsung menikah lagi. Masa larangan menikah tersebut disebut masa idah. Perlu diketahui, istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari.

Meski demikian, lama waktu tersebut akan berbeda bagi istri yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya dalam keadaan hamil. Akan tetapi, keduanya tetap sama-sama harus menunggu untuk bisa menikahi laki-laki lain.

Istri yang Ditinggal Meninggal oleh Suami Masa Iddahnya Berapa Hari?

Ilustrasi istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama berapa lama? Foto: Unsplash/Beatriz Pérez Moya

Idah secara bahasa memiliki arti bilangan hari. Sedangkan menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, idah adalah sebuah nama bagi suatu masa yang telah ditetapkan agama sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan setelah perpisahan, baik berpisah lantaran ditinggal mati atau diceraikan suaminya.

Pada saat tersebut, perempuan tidak diperbolehkan menerima pinangan, menikah, atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya hingga masa iddahnya selesai.

Istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Berikut ini ayat yang mendasarinya.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 234)

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pada masa idah, seorang istri tidak diperbolehkan untuk berhias yang dapat mengundang orang tertarik kepadanya. Selain itu, ia tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak. Hal ini didasarkan sebuah hadis dari Ummu Athiyah, ia berkata:

“Kami dilarang ihdad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739)

Baca Juga: Masa Iddah bagi Wanita yang Masih Aktif Datang Bulan

Demikianlah penjelasan singkat tentang istri yang ditinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang masa idah bagi seorang istri.(MZM)