Konten dari Pengguna

Masa Jabatan KPPS Pilkada 2024, Tugas, dan Wewenangnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 November 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masa Jabatan KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masa Jabatan KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Hal itu karena masa jabatan KPPS Pilkada tidak terlalu panjang.
ADVERTISEMENT
Meskipun masa jabatannya hanya sebentar, anggota KPPS memiliki tanggung jawab yang besar. Sebab harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama Pilkada.

Masa Jabatan KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Masa Jabatan KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes
Dikutip dari situs kbbi.kemdikbud.go.id, Pilkada adalah pemilihan kepala daerah. Pilkada dilakukan selama lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya.
Pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tahun ini Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Pilkada tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pada Pilkada, ada banyak orang yang berpartisipasi. Salah satunya adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas utama dari KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Meskipun hanya menyelenggarakan pemungutan suara, tetapi anggota KPPS tidak hanya bertugas selama sehari. Masa jabatan KPPS Pilkada adalah selama satu bulan. Tepatnya dimulai pada tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Masa kerja tersebut dimulai saat penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Penetapan dan pelantikan tersebut dilaksanakan serentak pada tanggal 7 November 2024.
Setelah itu, KPPS akan dibubarkan paling lambat selama satu bulan setelah pemilihan. Namun, jika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang dan Pilkada susulan, maka masa kerja dapat diperpanjang. Ketika terjadi kejadian khusus tersebut, KPPS wajib dibubarkan paling lambat dua bulan.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Masa Jabatan KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki sejumlah tugas dan wewenang selama Pilkada 2024. Apa saja tugas dan wewenangnya?
ADVERTISEMENT

1. Tugas KPPS

2. Wewenang KPPS

Jadi, masa jabatan KPPS Pilkada 2024 mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember. Semoga membantu ya. (FAR)
ADVERTISEMENT