Konten dari Pengguna

Maulid Nabi Tanggal Merah atau Tidak? Ini Ketetapannya yang Perlu Diketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Agustus 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi maulid nabi tanggal merah atau tidak. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maulid nabi tanggal merah atau tidak. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya umat muslim di Indonesia akan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. Pada tahun ini, Maulid Nabi akan dirayakan pada pertengahan bulan September 2024. Lantas, yang sering menjadi pertanyaan adalah Maulid Nabi tanggal merah atau tidak?
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan Maulid Nabi menurut kalender hijriyah dan masehi terdapat sejumlah perbedaan. Meski begitu, Maulid Nabi telah ditetapkan sebagai hari libur keagamaan di Indonesia.

Maulid Nabi Tanggal Merah atau Tidak?

Ilustrasi maulid nabi tanggal merah atau tidak. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman bali.kemenag.go.id, Maulid Nabi merupakan sebuah peristiwa peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender hijriyah.
Berdasarkan pada kalender hijriyah Indonesia dan SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi Muhammad saw akan jatuh pada hari Senin, 16 September 2024. Apabila merujuk pada sistem pergantian hari dalam kalender hijriyah, maka waktunya dimulai sejak Minggu, 15 September 2024 malam.
Hal ini karena dalam sistem penanggalan hijriyah atau kalender umat Islam, waktu pergantian dimulai sejak magrib atau matahari terbenam. Sebagaimana waktu perputaran bulan, sehingga pergantian hari ditandai dengan terbenamnya matahari di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah Maulid Nabi tanggal merah atau tidak? Setiap tahunnya, Maulid Nabi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Selain itu, ada juga peraturan terbaru yang termuat dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Artinya, tanggal 16 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional.
Tanggal ini bertepatan dengan libur akhir pekan, sehingga masyarakat akan memiliki tiga hari libur. Adapun bagi yang ingin menambah durasi libur dengan mengajukan cuti, berikut tanggal yang direkomendasikan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi singkat mengenai Maulid Nabi tanggal merah atau tidak yang penting untuk diketahui masyarakat Indonesia. (Anne)