Konten dari Pengguna

Memahami Apa itu Siswa SKS dalam PPDB Sekolah

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Mei 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu siswa sks - Sumber: pixabay.com/wokandapix
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu siswa sks - Sumber: pixabay.com/wokandapix
ADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai apa itu siswa SKS mungkin akan banyak muncul tahun ini. Khususnya selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru di sekolah, baik untuk siswa SMP maupun SMA.
ADVERTISEMENT
Istilah siswa SKS atau bukan SKS akan ditemui saat orang tua atau siswa melakukan proses verifikasi nilai rapor di masa prapendaftaran. Informasi tersebut tertera di bawah nama siswa sebagai keterangan tambahan.

Apa Itu Siswa SKS?

Ilustrasi apa itu siswa sks - Sumber: pixabay.com/zapculture
Sebelum mengetahui apa itu siswa SKS, perlu dipahami lebih dulu pengertian SKS. Berdasarkan keterangan di buku Pengalaman Pembelajaran dalam Era MBKM, Henny Suharyati, dkk, (2023), SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester.
SKS adalah sistem pembelajaran yang memberikan siswa kebebasan untuk memilih mata pelajaran. Siswa juga dapat menentukan beban belajar sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
Setiap mata pelajaran biasanya memiliki jumlah kredit tertentu, dan siswa harus menyelesaikan sejumlah kredit untuk bisa lulus. Siswa dapat merencanakan dan menyelesaikan mata pelajaran dengan kecepatan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Misalnya, siswa yang berprestasi tinggi dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang lebih singkat dari yang ditetapkan. Seperti dua tahun untuk SMA, dibandingkan dengan sistem reguler yang biasanya tiga tahun.
Sayangnya, belum semua sekolah di Indonesia menerapkan prinsip ini pada sistem pendidikannya. Kebanyakan yang masih digunakan adalah sistem semester, dengan total 6 semester untuk masa pendidikan di SMP atau SMA, dan 12 semester untuk jenjang SD.
Dalam PPDB tahun ini, yang dimaksud siswa SKS adalah siswa yang mengikuti sistem SKS di sekolah sebelumnya. Pada halaman pendaftaran siswa, bisa dilihat tertulis "Bukan Siswa SKS (6 Semester)".
Artinya, siswa tersebut telah menjalani 6 semester masa pendidikan selama kurang lebih 3 tahun di sekolah sebelumnya. Tentunya tanpa ada sistem SKS yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi diri serta menyelesaikan pendidikan lebih cepat jika mampu.
ADVERTISEMENT
Jadi, apa itu siswa SKS dalam PPDB adalah kriteria khusus yang membedakan proses pembelajaran siswa di sekolah sebelumnya. Apakah menggunakan sistem semester biasa atau ditambahkan dengan sistem SKS sesuai kemauan dan kemampuan siswa. (DNR)