Konten dari Pengguna

Memahami Arti Stimulus Ekonomi yang Dicanangkan Pemerintah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Sering kali kita mendengar kata stimulus ekonomi yang sedang dicanangkan pemerintah, terutamamenjelang adanya resesi ekonomi. Stimulus adalah dorongan atau rangsangan. Sedangkan stimulus ekonomi adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintahan dalam mengatasi dampak krisis ataupun mengakselerasi pembangunan.

Stimulus ekonomi dilakukan berdasarkan teori keynesianisme, yaitu peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak untuk meningkatkan permintaan konsumsi rumah tangga. Untuk mengetahui secara lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: (5 Strategi Pemerintah Melaksanakan Pengembangan Ekonomi Kreatif)

Memahami Arti Stimulus Ekonomi yang Dicanangkan Pemerintah

Ilustrasi stimulus ekonomi dalam mengatasi krisis. Foto: Unsplash/Markus Winkler

Stimulus dalam bidang ekonomi merupakan istilah yang digunakan untuk mengacu pada usaha pemerintah dalam menggunakan kebijakan moneter dan fiskal dalam mendorong perekonomian masyarakat. Sehingga, jika sebuah negara mengalami musibah dan membawa dampak besar pada sektor kehidupan masyarakat, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk membantu masyarakat.

Bentuk Stimulus Ekonomi

Setidaknya, terdapat tiga bentuk stimulus ekonomi yang diberlakukan pemerintah, yakni

Stimulus Fiskal

Stimulus fiskal merupakan bentuk stimulus yang dilakukan pemerintah dalam beberapa sektor, seperti sektor pajak, sektor perbankan, sektor bea cukai, sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, sektor perdagangan, serta kepentingan UMKM.

Stimulus fiskal yang dicanangkan pemerintah terbagi menjadi beberapa hal, yakni:

  • Relaksasi PPh Pasal 21 tentang pembayaran PPh akan ditanggung pemerintah 100% jika manufaktur atau pengelolaan memiliki penghasilan Rp. 200 juta atau kurang dari itu.

  • Pasal PPh 22 Impor tentang pemberian kelonggaran pemerintah yang dilakukan untuk memberi ruang cash flow untuk menggantikan switching cost terkait perubahan biaya dari negara asal produk impor barang.

Stimulus Non Fiskal

Stimulus non fiskal adalah stimulus yang diberikan dalam bentuk kelonggaran aturan dari pemerintah dengan menyederhanakan dan mengurangi jumlah larangan pembatasan. Sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus melancarkan kegiatan ekspor.

Stimulus Keuangan

Stimulus di bidang keuangan digunakan pemerintah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian atau stabilitas negara.

Catatan Stimulus

Dikutip dari buku Perekonomian Indonesia: Stabilisasi, Kontestasi, dan Pandemi oleh Ahmad Erani Yustika (2021: 235), stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terbilang lengkap dan menjangkau berbagai masalah. Namun terdapat 2 catatan utama dari desain stimulus pemerintah, yaitu:

  • Fokus stimulus ekonomi masih bisa dipertajam agar anggaran yang disediakan tidak mengucur ke banyak kepentingan yang nilai gunanya terbatas.

  • Fase awal stimulus ekonomi seharusnya ditumpukkan kepada program yang bisa meningkatkan permintaan, bukan fokus ke pembesaran kapasitas pasokan.

Itulah penjelasan tentang stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menghadapi krisis. Selain itu, stimulus ekonomi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah situasi sulit.(MZM)