Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Memahami Arti Stimulus Ekonomi yang Dicanangkan Pemerintah
17 Januari 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gpz5an4whz1eyvkg8x8mna40.jpg)
ADVERTISEMENT
Sering kali kita mendengar kata stimulus ekonomi yang sedang dicanangkan pemerintah, terutamamenjelang adanya resesi ekonomi. Stimulus adalah dorongan atau rangsangan. Sedangkan stimulus ekonomi adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintahan dalam mengatasi dampak krisis ataupun mengakselerasi pembangunan.
ADVERTISEMENT
Stimulus ekonomi dilakukan berdasarkan teori keynesianisme, yaitu peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak untuk meningkatkan permintaan konsumsi rumah tangga. Untuk mengetahui secara lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Memahami Arti Stimulus Ekonomi yang Dicanangkan Pemerintah
Stimulus dalam bidang ekonomi merupakan istilah yang digunakan untuk mengacu pada usaha pemerintah dalam menggunakan kebijakan moneter dan fiskal dalam mendorong perekonomian masyarakat. Sehingga, jika sebuah negara mengalami musibah dan membawa dampak besar pada sektor kehidupan masyarakat, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk membantu masyarakat.
Bentuk Stimulus Ekonomi
Setidaknya, terdapat tiga bentuk stimulus ekonomi yang diberlakukan pemerintah, yakni
Stimulus Fiskal
Stimulus fiskal merupakan bentuk stimulus yang dilakukan pemerintah dalam beberapa sektor, seperti sektor pajak, sektor perbankan, sektor bea cukai, sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, sektor perdagangan, serta kepentingan UMKM.
ADVERTISEMENT
Stimulus fiskal yang dicanangkan pemerintah terbagi menjadi beberapa hal, yakni:
Stimulus Non Fiskal
Stimulus non fiskal adalah stimulus yang diberikan dalam bentuk kelonggaran aturan dari pemerintah dengan menyederhanakan dan mengurangi jumlah larangan pembatasan. Sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus melancarkan kegiatan ekspor.
Stimulus Keuangan
Stimulus di bidang keuangan digunakan pemerintah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian atau stabilitas negara.
Catatan Stimulus
Dikutip dari buku Perekonomian Indonesia: Stabilisasi, Kontestasi, dan Pandemi oleh Ahmad Erani Yustika (2021: 235), stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terbilang lengkap dan menjangkau berbagai masalah. Namun terdapat 2 catatan utama dari desain stimulus pemerintah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menghadapi krisis . Selain itu, stimulus ekonomi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah situasi sulit.(MZM)