Konten dari Pengguna

Memahami Dua Sifat di Norma Hukum Lengkap dengan Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Dua Sifat di Dalam Norma Hukum! (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Dua Sifat di Dalam Norma Hukum! (Sumber: Pixabay)

Norma hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia selayaknya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Jelaskan dua sifat di dalam norma hukum!

Pada dasarnya norma hukum mengandung dua hal, yaitu patokan penilaian dan patokan tingkah laku. Norma hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu dalam bentuk suruhan dan larangan. Melalui patokan tersebut, tidak semua peraturan hukum mengandung norma hukum di dalamnya.

Jelaskan Dua Sifat di Dalam Norma Hukum!

Ilustrasi Jelaskan Dua Sifat di Dalam Norma Hukum! (Sumber: Pixabay)

Dalam sebuah negara, hukum menjadi syarat penting untuk menjalankan sebuah pemerintahan. Penegakan hukum menjadi penting karena merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengatur dilaksanakan dengan baik.

Norma hukum merupakan unsur pokok dalam peraturan perundang-undangan. Dikutip dari buku Ilmu Perundang-Undangan, Fakhry Amin, dkk (2023: 29), peraturan perundang-undangan atau wet in materiele zin, gesetz in materiellen sinne mengandung tiga unsur pokok dalam kepustakaan Eropa Kontinental, yaitu norma hukum, berlaku keluar, dan bersifat umum dalam arti luas.

Berikut adalah sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan untuk menambah wawasan:

  1. Perintah (gebod)

  2. Larangan (verbod)

  3. Pengizinan (toestemming)

  4. Pembebasan (vrijstelling)

Norma hukum negara bersifat mutlak karena berlaku bagi siapa saja yang berada di negara tersebut. Terdapat tiga kelompok yang biasanya terlibat dalam pembentukan hukum negara, yaitu pemerintah, parlemen, dan pengadilan.

Sebaliknya masyarakat sendiri terlibat dalam proses pembuatan atau pembentukan norma hukum sesuai dengan urutan proses pembudayaan nilai dan norma hukum serta kelembagaannya menjadi institusi sosial dalam pembentukan hukum rakyat. Adapun institusi pembuat hukum itu sendiri merupakan subjek hukum sendiri dalam pembentukan profesional hukum.

Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak dan kewajiban subjek hukum. Pelaksanaan hukum sangat penting dilaksanakan dalam sebuah negara.

Baca juga: Pengertian Norma Agama dan Contohnya dalam Kehidupan

Pelaksanaan atau penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum dan kehidupan masyarakat-bernegara. Demikian jawaban mengenai pertanyaan terkait jelaskan dua sifat di dalam norma hukum. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)