Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Makan karena Lupa saat Puasa Sunnah, Apakah sampai Batal?

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Maret 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/Kim Cruickshanks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/Kim Cruickshanks
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadan adalah bulan diwajibkannya puasa bagi setiap muslim. Meski demikian, umat muslim dianjurkan menunaikan puasa sunnah. Namun, banyak umat muslim yang bertanya tentang hukum makan karena lupa saat puasa sunnah.
ADVERTISEMENT
Sebab, saat puasa sunah orang lain tidak melaksanakannya dan makanan mudah ditemui. Sehingga, besar kemungkinan seseorang lupa makan saat menunaikan puasa sunah.

Hukum Makan karena Lupa saat Puasa Sunnah

Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/engin akyurt
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa dan napsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Sebab, saat berpuasa seseorang belajar untuk menahan hawa dan napsu sebagai musuh terbesar manusia.
Salah satu larangan saat menjalankan puasa adalah makan. Hal ini dikarenakan napsu makan yang berlebihan berasal dari godaan setan manusia yang sedang menunaikannya harus menahannya.
Akan tetapi, manusia adalah tempatnya lupa. Sehingga makan saat berpuasa menjadi hal yang manusiawi. Lalu, bagaimana hukum makan karena lupa saat puasa sunnah?
Dikutip dari buku Qawaid Fiqhiyyah, Prof. Dr. Nashr Farid Muhammad Washil dan Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam (2023), orang yang makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, maka hendaknya tidak membatalkan puasa. Singkatnya, hukum seseorang lupa makan saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:
Selain itu, orang yang makan karena lupa saat berpuasa, ia tidak wajib qadha atau mengganti puasanya dan membayar kafarat (denda). Rasulullah Saw. bersabda:
Adapun makanan yang telah ia konsumsi karena lupa saat menunaikan puasa sunnah, maka itu bentuk rezeki dari Allah Swt. Seperti yang dijelaskan Ibnu Qayyim:
ADVERTISEMENT
Sekarang umat muslim sudah mengetahui bagaimana hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan tidak lagi bingung dalam menentukan apakah puasa batal apabila makan tidak karena lupa. (MZM)