Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Makan karena Lupa saat Puasa Sunnah, Apakah sampai Batal?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/Kim Cruickshanks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/Kim Cruickshanks

Bulan Ramadan adalah bulan diwajibkannya puasa bagi setiap muslim. Meski demikian, umat muslim dianjurkan menunaikan puasa sunnah. Namun, banyak umat muslim yang bertanya tentang hukum makan karena lupa saat puasa sunnah.

Sebab, saat puasa sunah orang lain tidak melaksanakannya dan makanan mudah ditemui. Sehingga, besar kemungkinan seseorang lupa makan saat menunaikan puasa sunah.

Hukum Makan karena Lupa saat Puasa Sunnah

Ilustrasi hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Foto: Unsplash/engin akyurt

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa dan napsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Sebab, saat berpuasa seseorang belajar untuk menahan hawa dan napsu sebagai musuh terbesar manusia.

Salah satu larangan saat menjalankan puasa adalah makan. Hal ini dikarenakan napsu makan yang berlebihan berasal dari godaan setan manusia yang sedang menunaikannya harus menahannya.

Akan tetapi, manusia adalah tempatnya lupa. Sehingga makan saat berpuasa menjadi hal yang manusiawi. Lalu, bagaimana hukum makan karena lupa saat puasa sunnah?

Dikutip dari buku Qawaid Fiqhiyyah, Prof. Dr. Nashr Farid Muhammad Washil dan Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam (2023), orang yang makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, maka hendaknya tidak membatalkan puasa. Singkatnya, hukum seseorang lupa makan saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya.

Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:

"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Selain itu, orang yang makan karena lupa saat berpuasa, ia tidak wajib qadha atau mengganti puasanya dan membayar kafarat (denda). Rasulullah Saw. bersabda:

Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Adapun makanan yang telah ia konsumsi karena lupa saat menunaikan puasa sunnah, maka itu bentuk rezeki dari Allah Swt. Seperti yang dijelaskan Ibnu Qayyim:

“Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Saw. adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan.”

Baca Juga: Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit dalam Islam

Sekarang umat muslim sudah mengetahui bagaimana hukum makan karena lupa saat puasa sunnah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan tidak lagi bingung dalam menentukan apakah puasa batal apabila makan tidak karena lupa. (MZM)