Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Secara Bersamaan

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 Juni 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 1 Maret 2023 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilutrasi kambing untuk akikah dan kuban di Idul Adha. Foto: unsplash.com/mourimoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilutrasi kambing untuk akikah dan kuban di Idul Adha. Foto: unsplash.com/mourimoto
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang dilakukan pada hari tertentu. Adapun hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
ADVERTISEMENT
Akikah biasanya dilakukan setelah kelahiran anak di hari tertentu, sedangkan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Idul Adha adalah hari penyembelihan hewan kurban untuk melanjutkan hal yang dilaksanakan Nabi Ibrahim AS kepada Nabi Ismail AS dan juga berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Namun, terdapat sebuah pertanyaan mengenai melaksanakan akikah dan kurban secara bersamaan. Hal ini karena hewan yang digunakan sama dan sekaligus menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW kepada anak yang baru lahir.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah diperbolehkan. Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan. Untuk mengetahuinya, simak informasinya dalam ulasan di bawah Ini.

Memahami Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Secara Bersamaan

Ilustrasi kambing untuk disembelih. Foto: Pexels
Akikah berasal dari bahasa Arab yang artinya memotong dan memisahkan. Secara istilah, akikah adalah memotong rambut dengan menyembelih hewan pada hari ke tujuh kelahiran anak. Hal ini didasarkan oleh sebuah hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara kurban berasal dari kata qaribayaqrabuqurban wa qurbanan wa qirbanan yang artinya dekat. Scara istilah, kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan pada Idul Adha. Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
Adapun penjelasan tentang hukum akikah dan kurban secara bersamaan dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z (2015), ulama berselisih pendapat tentang masalah akikah dan kurban yang dilangsungkan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak memperbolehkan. Hal ini disebabkan karena akikah dan kurban adalah ibadah yang berdiri sendiri.
Sementara pendapat kedua adalah diperbolehkan, yang merupakan pendapat dari Madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan beberapa tabi’in, seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah.
Hal tersebut disebabkan karena akikah dan kurban adalah ibadah kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

1. Waktu Bayi 7 Hari

Apabila kelahiran sang anak pada hari ke-7 bertepatan dengan Idul Adha, maka diperbolehkan. Apabila belum ataupun sudah melewati, maka dianjurkan untuk berkurban saja.

2. Jumlah Hewan

Apabila sang anak memiliki jenis kelamin perempuan, maka cukup dengan berkurban satu saja. Namun apabila jenis kelamin anak adalah laki-laki, haruslah dengan dua ekor. Apabila memiliki anak laki-laki dan berkurban hanya dengan satu ekor, maka tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bagi yang mampu tetap dianjurkan untuk melaksanakan akikah dan kurban secara terpisah.

Perbedaan Akikah dan Kurban

Ilustrasi kambing untuk disembelih. Foto: Pexels
Penyembelihan hewan dalam Islam erat kaitannya dengan akikah dan kurban. Keduanya merupakan ibadah yang sama-sama memiliki hukum sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya.
Meski begitu, ada sejumlah perbedaan akikah dan kurban dalam pelaksanaannya. Dikutip dari Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X oleh H. Djedjen Zainuddin, perbedaan antara akikah dan kurban dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:

1. Akikah dan Hukum Akikah

Akikah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Kegiatan ini dibarengi dengan pemberian nama dan pemotongan rambut anak tersebut.
Hukum menyembelih hewan dalam akikah adalah sunnah muakkad bagi orang tua yang dikaruniai anak. Namun, hukum akikah menjadi wajib, jika akikah itu diniatkan menjadi nazar. Hal ini sebagaimana keterangan hadits berikut:
ADVERTISEMENT
الله قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنْ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لعل وَيُلْحَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه احمد والامام الاربعة)
"Dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, 'Tiap-tiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih akikah itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Ahmad)
Adapun perbedaan akikah dengan kurban yang bisa dilihat dari sisi akikahnya, antara lain:
ADVERTISEMENT

2. Kurban dan Hukum Kurban

Ilustrasi kambing harus yang boleh dijadikan hewan kurban dan akikah memiliki kriteria tertentu. Foto: Pexels
Kurban adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Berkurban hukumnya sunnah muakkadah bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan. Allah berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS. Al-Kautsar: 1-3)
Ayat Alquran tersebut kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
ADVERTISEMENT
رواه احمد وابن ماجه
"Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah telah bersabda, 'Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami.'" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Adapun perbedaan kurban dengan akikah yang bisa dilihat dari sisi kurbannya, antara lain:
ADVERTISEMENT

Bagaimana Jika Belum Akikah Melaksanakan Kurban?

Ilustrasi hewan-hewan untuk kurban. Foto: Pexels
Setiap Muslim yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah kurban dengan beberapa alasan. Alasan utama adalah hukum akikah dan kurban sama-sama sunnah muakkad.
Selain itu, akikah merupakan kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri.
Menurut Mazhab Hanbali, lebih diutamakan untuk melakukan ibadah kurban terlebih dahulu, daripada akikah. Sebab, ibadah kurban menasakh (membatalkan) semua ritual penyembelihan hewan sebelum adanya ibadah kurban, termasuk akibat.
Dikutip dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah yang menyebutkan bahwa kurban menasakh semua ibadah penyembelihan hewan sebelumnya.

Bagaimana Jika Akikah Diniatkan dengan Kurban?

Ilustrasi kambing yang digunakan untuk berkurban. Foto: Pexels
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah boleh jika akikah diniatkan dengan kurban.
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat yang diyakini oleh Mazhab Hanbali, Mazhab Hanafi, dan ulama lainnya seperti Hasan Basri, Qatadah, dan Ibnu Sirin, mereka menganggap ibadah akikah dapat diniatkan dengan kurban dengan syarat tertentu.
Seperti yang diketahui, kurban dilakukan pada 10-13 Zulhijjah, sedangkan akikah sebaiknya dilaksanakan di hari ke-7 kelahiran, hari ke-14, dan hari ke-21. Jika waktu akikah dan kurban bersamaan, sebagian ulama tersebut bahwa cukup dilakukan akikah saja.
Namun, menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, akikah dengan kurban tidak boleh diniatkan secara bersamaan. Hal ini karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda meski sama-sama berhubungan dengan penyembelihan hewan.
Oleh sebab itu, bagi umat Muslim yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan akikah dan kurban secara terpisah.
ADVERTISEMENT
(MZM & SFR)