Memahami Hukum Pelaksanaan Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
17 Februari 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kambing yang akan dijadikan hewan qurban. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kambing yang akan dijadikan hewan qurban. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam agama Islam, terdapat dua hari besar yang sangat dinanti-nantikan kehadirnya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri adalah hari saling bermaaf-maafan, Idul Adha adalah hari penyembelihan hewan qurban. Meskipun hukum pelaksanaan ibadah qurban adalah sunnah muakad, namun amalan yang satu ini amat disayangkan apabila sampai terlewatkan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang dimaksud dengan sunnah muakad dan kenapa qurban termasuk sunnah muakad bukan kewajiban?

Memahami Hukum Pelaksanaan Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha

Ilustrasi sapi qurban di hari raya Idul Adha. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
Dikutip dari laman NU Online Jatim, pengertian qurban secara etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Sedangkan secara istilah, qurban disebut juga “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Sejarah dari ibadah qurban berasal dari kisah Nabi Ibrahim as. yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail as. Ketika Nabi Ibrahim as. menyembelih putranya, Allah SWT menggantinya dengan kambing besar.

Hukum Qurban di Hari Raya Idul Adha

Pada dasarnya, pendapat mayoritas ulama menerangkan bahwa qurban adalah sunnah muakad. Sunnah muakad merupakan amalan yang penekanannya sangat dianjurkan (hampir mendekati kewajiban). Maka dari itu, bagi umat Islam mampu mengeluarkan qurban, dilarang untuk meninggalkannya.
Dasar dari disunnahkannya qurban berasal dari hadits dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
ADVERTISEMENT
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum qurban itu sunnah. Namun qurban tetap disyari’atkan.
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu menjelaskan:
“Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.”
“Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat Jumat dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil.”
ADVERTISEMENT
Meskipun bukan sebuah kewajiban, namun umat Islam tetap dianjurkan untuk menunaikannya. Bahkan, sangat disayangkan apabila melewatkan amalan yang datang satu tahun sekali ini. Sebab, menunaikan qurban di hari raya Idul Adha dan hari tasyrik adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT.(MZM)