Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Juni 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Markus Winkler
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Idul Adha merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada saat Idul Adha, orang-orang yang mampu akan melaksanakan ibadah kurban. Sama seperti ibadah lainnya, ada hukum yang harus dipenuhi untuk berkurban. Bagaimana hukum potong rambut sebelum Idul Adha?
ADVERTISEMENT
Mengetahui hukum-hukum dalam beribadah sangat penting agar bisa menjalankan ibadah tersebut dengan lebih khusyuk. Termasuk juga hukum berkurban saat Idul Adha.

Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha

Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/John Karlo Mendoza
Dikutip dari Fikih untuk Kelas V MI, Wahyudin (2008), kurban secara bahasa diambil dari kata qarraba-qurbanan yang berarti mendekatkan. Sedangkan, secara syariah kurban berarti menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkadah. Artinya adalah ibadah sunah yang mendekati wajib. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Perintah untuk menjalankan ibadah kurban ada dalam Al-Quran, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hukum kurban yang harus diketahui dan dipenuhi. Salah satunya adalah hukum potong rambut sebelum Idul Adha. Hajar dalam Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum (2020:320) menjelaskan bahwa:

Hewan yang Sah untuk Kurban

Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Marwan Ahmed
Ada ketentuan untuk hewan yang sah untuk dikurbankan, yaitu tidak terlalu tua dan tidak cacat (buta, kurus, pincang, putus telinga atau ekornya). Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. ini:
ADVERTISEMENT
Selain itu, beberapa syarat lainnya adalah sebagai berikut:
Penjelasan tentang hukum potong rambut sebelum Idul Adha dan hewan yang sah untuk kurban bisa dipelajari agar makin memahami ibadah kurban. (KRIS)