Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Markus Winkler

Idul Adha merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada saat Idul Adha, orang-orang yang mampu akan melaksanakan ibadah kurban. Sama seperti ibadah lainnya, ada hukum yang harus dipenuhi untuk berkurban. Bagaimana hukum potong rambut sebelum Idul Adha?

Mengetahui hukum-hukum dalam beribadah sangat penting agar bisa menjalankan ibadah tersebut dengan lebih khusyuk. Termasuk juga hukum berkurban saat Idul Adha.

Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha

Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/John Karlo Mendoza

Dikutip dari Fikih untuk Kelas V MI, Wahyudin (2008), kurban secara bahasa diambil dari kata qarraba-qurbanan yang berarti mendekatkan. Sedangkan, secara syariah kurban berarti menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkadah. Artinya adalah ibadah sunah yang mendekati wajib. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Perintah untuk menjalankan ibadah kurban ada dalam Al-Quran, di antaranya adalah:

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS al-Kausar: 1-2)

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hukum kurban yang harus diketahui dan dipenuhi. Salah satunya adalah hukum potong rambut sebelum Idul Adha. Hajar dalam Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum (2020:320) menjelaskan bahwa:

Dari Miswar bin Makhramah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. memotong hewan kurban sebelum mencukur rambut. Lalu memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan seperti itu. (HR Bukhari)

Hewan yang Sah untuk Kurban

Ilustrasi Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha | Sumber: Unsplash/Marwan Ahmed

Ada ketentuan untuk hewan yang sah untuk dikurbankan, yaitu tidak terlalu tua dan tidak cacat (buta, kurus, pincang, putus telinga atau ekornya). Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. ini:

Dari Barra’ bin ‘Azib, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1) buta matanya, (2) sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad, dan dinilai sahih oleh Tirmizi)

Selain itu, beberapa syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  • Jika seseorang berkurban dengan domba, harus yang sudah berusia satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.

  • Jika seseorang berkurban dengan kambing, harus yang sudah berusia dua tahun lebih.

  • Jika seseorang berkurban dengan unta, harus yang sudah berusia lima tahun lebih.

  • Jika seseorang berkurban dengan sapi atau kerbau, harus yang sudah berusia dua tahun lebih.

Baca juga: Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa? Ini Jawabannya

Penjelasan tentang hukum potong rambut sebelum Idul Adha dan hewan yang sah untuk kurban bisa dipelajari agar makin memahami ibadah kurban. (KRIS)