Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha
26 Juni 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengetahui hukum-hukum dalam beribadah sangat penting agar bisa menjalankan ibadah tersebut dengan lebih khusyuk. Termasuk juga hukum berkurban saat Idul Adha.
Hukum Potong Rambut sebelum Idul Adha
Dikutip dari Fikih untuk Kelas V MI, Wahyudin (2008), kurban secara bahasa diambil dari kata qarraba-qurbanan yang berarti mendekatkan. Sedangkan, secara syariah kurban berarti menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkadah. Artinya adalah ibadah sunah yang mendekati wajib. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Perintah untuk menjalankan ibadah kurban ada dalam Al-Quran, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hukum kurban yang harus diketahui dan dipenuhi. Salah satunya adalah hukum potong rambut sebelum Idul Adha. Hajar dalam Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum (2020:320) menjelaskan bahwa:
Hewan yang Sah untuk Kurban
Ada ketentuan untuk hewan yang sah untuk dikurbankan, yaitu tidak terlalu tua dan tidak cacat (buta, kurus, pincang, putus telinga atau ekornya). Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. ini:
ADVERTISEMENT
Selain itu, beberapa syarat lainnya adalah sebagai berikut:
Penjelasan tentang hukum potong rambut sebelum Idul Adha dan hewan yang sah untuk kurban bisa dipelajari agar makin memahami ibadah kurban. (KRIS)