Memahami Pengertian dan Contoh Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian dan contoh kekuasaan kehakiman merupakan dua konsep penting untuk memahami pembahasan seputar kekuasaan serta hukum. Secara singkat, kekuasaan kehakiman memiliki makna sebagai kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan.
Setiap negara yang berdaulat umumnya memiliki kekuasaan tersebut, termasuk Indonesia. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.
Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kemampuan untuk menguasai, mengurus, dan memerintah merupakan makna yang melekat dengan kata kekuasaan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, tidak heran jika istilah kekuasaan kehakiman cenderung merujuk pada kuasa seputar kehakiman.
Faktanya, kecenderungan tersebut selaras dengan pengertian kekuasaan kehakiman dalam undang-undang. Dikutip dari buku Pergeseran Fungsi Yudikatif dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Nail dan Jayus (2019: 19), berikut adalah pengertian kekuasaan kehakiman dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan pengertian tersebut, jelas bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilannya. Demikian menjadi jelas pula bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu memiliki kekuasaan tersebut.
Macam-Macam Contoh Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Ada banyak contoh kekuasaan kehakiman di Indonesia. Beberapa di antaranya, yaitu:
Mahkamah Agung;
Peradilan Umum;
Peradilan Agama;
Peradilan Militer;
Peradilan Tata Usaha Negara; serta
Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan tentang kekuasaan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 24 ayat (2). Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ulasan Lengkap Metode Pembagian Kekuasaan Negara
Setelah menyimak pengertian dan contoh kekuasaan kehakiman di Indonesia, diketahui bahwa setiap negara yang merdeka umumnya memiliki kekuasaan tersebut. Kekuasaan kehakiman membuat suatu negara dapat melakukan penegakkan hukum. (AA)
