Konten dari Pengguna

Ulasan Lengkap Metode Pembagian Kekuasaan Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@mufidpwt - pembagian kekuasaan negara
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@mufidpwt - pembagian kekuasaan negara
ADVERTISEMENT
Pada suatu negara, pasti ada yang namanya pemerintahan dan kekuasaan. Dengan berbagai alasan, diperlukan adanya pembagian kekuasaan negara demi kelancaran jalannya pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Tata Negara, Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, 1983, disebutkan bahwa terdapat perbedaan antara pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Perbedaan pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan baik itu secara definisi, konsep dan pelaksanannyanya pun berbeda.

Metode Pembagian Kekuasaan Negara

Pembagian kekuasaan negara diatur khusus dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing negara. Termasuk aspek nilai agama, budaya, sosial, kesejahteraan rakyat, dan sebagainya.
Pembagian kekuasaan negara adalah kesimpulan dari kekuasaan negara yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini dilakukan dengan tidak memisahkan negara agar tetap bisa melakukan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini banyak dipakai negara di dunia, salah satunya yaitu Indonesia.
https://unsplash.com/@adijoshi11

Tujuan Pembagian Kekuasaan Negara

ADVERTISEMENT
Tujuan dari adanya pembagian kekuasaan negara adalah:

Jenis-jenis Pembagian Kekuasaan Negara

Terdapat jenis-jenis kekuasaan negara yang berbeda-beda, disertai juga dengan hak serta kewajiban yang berbeda. Beberapa jenis pembagian kekuasaan negara, yakni:
1. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi atas 3 macam sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri atas:
Teori Montesquieu ini merupakan teori yang dikenal dengan nama Trias Politica.

Sistem Pembagian Kekuasaan Indonesia

Di Indonesia, pembagian kekuasaan diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian tanpa menekankan pemisahaannya, yaitu : pembagian kekuasaan negara secara horizontal dan pembagian kekuasaan negara secara vertikal.
Dari ulasan ini, diharapkan Anda semua sudah bisa lebih memahami tentang pembagian kekuasaan negara. (DNR)