Ulasan Lengkap Metode Pembagian Kekuasaan Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada suatu negara, pasti ada yang namanya pemerintahan dan kekuasaan. Dengan berbagai alasan, diperlukan adanya pembagian kekuasaan negara demi kelancaran jalannya pemerintahan.
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Tata Negara, Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, 1983, disebutkan bahwa terdapat perbedaan antara pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Perbedaan pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan baik itu secara definisi, konsep dan pelaksanannyanya pun berbeda.
Metode Pembagian Kekuasaan Negara
Pembagian kekuasaan negara diatur khusus dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing negara. Termasuk aspek nilai agama, budaya, sosial, kesejahteraan rakyat, dan sebagainya.
Pembagian kekuasaan negara adalah kesimpulan dari kekuasaan negara yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini dilakukan dengan tidak memisahkan negara agar tetap bisa melakukan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini banyak dipakai negara di dunia, salah satunya yaitu Indonesia.
Tujuan Pembagian Kekuasaan Negara
Tujuan dari adanya pembagian kekuasaan negara adalah:
Untuk mengurangi terjadinya kekuasaan yang absolut.
Untuk mencegah terjadinya tindakan otoriter.
Untuk mencegah adanya penumpukan kekuasaan di satu tangan.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.
Untuk mengoptimalkan dan mempermudah kinerja sebuah badan pemerintahan yang ada di sebuah negara.
Untuk bisa mensinergikan dan mengoptimalkan fungsi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap lembaga.
Untuk menciptakan suasana yang lebih adil dan nyaman serta mengutamakan kepentingan umum yang mengacu para peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Jenis-jenis Pembagian Kekuasaan Negara
Terdapat jenis-jenis kekuasaan negara yang berbeda-beda, disertai juga dengan hak serta kewajiban yang berbeda. Beberapa jenis pembagian kekuasaan negara, yakni:
1. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi atas 3 macam sebagai berikut.
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan federatif
2. Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri atas:
Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan legislative
Teori Montesquieu ini merupakan teori yang dikenal dengan nama Trias Politica.
Sistem Pembagian Kekuasaan Indonesia
Di Indonesia, pembagian kekuasaan diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian tanpa menekankan pemisahaannya, yaitu : pembagian kekuasaan negara secara horizontal dan pembagian kekuasaan negara secara vertikal.
Baca Juga: Tugas Lembaga Legislatif dalam Pemerintahan Indonesia
Dari ulasan ini, diharapkan Anda semua sudah bisa lebih memahami tentang pembagian kekuasaan negara. (DNR)
