Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Perbedaan P3K dan PNS
16 Desember 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang menginginkan pekerjaan sebagai PNS . Selain PNS, ada pegawai pemerintah lain yaitu P3K. Apa saja perbedaan P3K dan PNS? Mungkin ada beberapa orang yang menganggap P3K dan PNS sama saja. Namun, pernyataan ini tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara, P3K dan PNS berbeda. Beberapa perbedaannya adalah status kerja dan gaji. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Baca juga: Hak Cuti bagi PPPK, Ada Apa Saja, Sih?
Pengertian P3K dan PNS
Dalam buku Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS oleh Tim Redaksi BIP (2018) tertera pada Pasal 1 bahwa:
ADVERTISEMENT
Perbedaan P3K dan PNS
Berikut ini beberapa perbedaan P3K dan PNS yang perlu Anda tahu:
Status Kepegawaian
Dilansir dari situs bkd.sultengprov.go.id, berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Hak
Semua ASN memiliki hak yang diberikan dan kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS dan P3K memiliki kewajiban yang sama, hal ini diatur dalam Undang-Undang. Namun, dari segi hak PNS dan P3K memiliki hak yang berbeda.
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PNS memiliki jabatan dan jenjang karir seperti pangkat dan golongan yang akan terus berkembang setiap tahun. PNS juga bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan P3K tidak memiliki jenjang karir karena masa kerja P3K sudah ditentukan. P3K juga hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun. Berbeda dengan P3K yang masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Demikian penjelasan tentang perbedaan P3K dan PNS yang harus Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (KRIS)
ADVERTISEMENT