Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Persamaan serta Perbedaan Pajak dan Retribusi
23 Mei 2023 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka membayar pajak merupakan sebuah keharusan. Selain pajak, warga juga diwajibkan untuk membayarkan retribusi. Pajak dan retribusi memiliki beberapa kemiripan. Meskipun pada dasarnya keduanya berbeda.
ADVERTISEMENT
Adanya pajak dan retribusi akan berdampak kembali kepada warga. Sehingga, warga dapat merasakan fasilitas umum yang diberikan hingga menjaga stabilitas ekonomi.
Persamaan Pajak dan Retribusi
Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak sendiri merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (publik).
Sedangkan retribusi adalah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
ADVERTISEMENT
Retribusi yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tertentu. Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak dan retribusi memiliki kesamaan sebagai pungutan yang wajib dibebankan kepada masyarakat. Sehingga pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Dikutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia oleh M. Farouq S. (2018: 124), perbedaan antara pajak dan retribusi yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang persamaan dan perbedaan dari pajak dan retribusi. Meskipun menjadi pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, namun keduanya akan berdampak balik ke masyarakat.(MZM)