Memahami Persamaan serta Perbedaan Pajak dan Retribusi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka membayar pajak merupakan sebuah keharusan. Selain pajak, warga juga diwajibkan untuk membayarkan retribusi. Pajak dan retribusi memiliki beberapa kemiripan. Meskipun pada dasarnya keduanya berbeda.
Adanya pajak dan retribusi akan berdampak kembali kepada warga. Sehingga, warga dapat merasakan fasilitas umum yang diberikan hingga menjaga stabilitas ekonomi.
Persamaan Pajak dan Retribusi
Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak sendiri merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (publik).
Sedangkan retribusi adalah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tertentu. Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak dan retribusi memiliki kesamaan sebagai pungutan yang wajib dibebankan kepada masyarakat. Sehingga pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Dikutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia oleh M. Farouq S. (2018: 124), perbedaan antara pajak dan retribusi yaitu:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang terutama ketentuan yang bersifat material seperti penambahan jenis/objek pajak baru atau penerapan tarif yang melebihi batas maksimal yang ditentukan undang-undang. Adapun retribusi dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni cukup dengan peraturan pemerintah yang derajatnya di bawah undang-undang sepanjang diberikan kewenangan pengaturan oleh peraturan yang lebih tinggi;
Pembayaran pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang tidak mempunyai kontraprestasi langsung kepada Wajib Pajak secara individual, sebaliknya retribusi merupakan pembayaran atas jasa khusus atau pemberian izin tertentu;
Uang hasil pajak dari pemerintah pusat dan daerah digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional/daerah, sementara uang hasil retribusi digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum terkait dengan retribusi yang bersangkutan;
Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi bersifat dapat dipaksakan dan bersifat ekonomis-transaksional, serta bertujuan untuk menjalankan fungsi budgeter dalam rangka pemasukan kas bagi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun retribusi dikenakan terbatas pada sebagian masyarakat pada tingkat regional dengan syarat tidak tumpang tindih (overlaps) dalam pemungutannya, sehingga terhindar dari pengenaan pajak atau pemungutan retribusi secara berganda (double taxation/retribution), yang memberatkan Wajib Pajak dan/atau wajib retribusi dan dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan usaha.
Baca Juga: Peran Pajak bagi Pemerintah dan Jenis-jenisnya di Indonesia
Itulah penjelasan tentang persamaan dan perbedaan dari pajak dan retribusi. Meskipun menjadi pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, namun keduanya akan berdampak balik ke masyarakat.(MZM)
