Memahami Sistem Sewa Tanah dan Contohnya di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persewaan aset adalah hal yang lumrah terjadi di Indonesia. Begitu pula dengan sewa tanah. Namun belum banyak orang yang memahami sistem sewa tanah.
Pemahaman mengenai sistem ini sebenarnya sangat penting baik bagi penyewa maupun pemilik tanah. Dengan demikian, proses penyewaan itu sendiri bisa berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Sejatinya sistem sewa tanah di Indonesia sudah ada sejak Gubernur Raffles dari Inggris memerintah di Indonesia. Menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas VIII, Tim MGMP IPS Kabupaten Tulungagung (2018: 23), sistem pada zaman tersebut memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut.
Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut.
Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Jika dilihat dari penjelasan di atas, pada saat itu tanah tidak dimiliki oleh perorangan. Namun kini setiap orang bisa mempunyai tanah dan menyewakannya. Hal ini ada di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam teknisnya, ada perjanjian bermaterai yang dibuat antara pihak penyewa dan orang yang menyewakan tanah. Masing-masing pihak tersebut harus mematuhi perjanjian itu untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
Perjanjian tersebut pada umumnya berisi berbagai informasi. Contohnya adalah identitas masing-masing pihak, durasi penyewaan, harga sewa, data dan pemanfaatan tanah yang disewakan, tanda tangan yang disertai materai, dan lain-lain
Contoh Sewa Tanah di Kehidupan Sehari-hari
Terdapat dua macam sewa tanah di kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasannya beserta contohnya.
Hak sewa untuk bangunan, yaitu pemberian hak kepada penyewa untuk membangun bangunan di atas tanah yang disewakan. Misalnya ada tanah kosong lalu penyewa memperoleh hak untuk membangun rumah di atasnya.
Hak sewa atas bangunan, yaitu penyewaan tanah beserta bangunan di atasnya. Misalnya saat menyewa suatu ruko atau rumah.
Baca juga: 2 Contoh Surat Sewa Rumah dan Manfaatnya
Selain ulasan singkat ini, masih banyak hal lain yang bisa dipelajari mengenai sistem sewa tanah di Indonesia. Misalnya adalah pajak dari sewa tanah itu sendiri. (LOV)
