Membayar Pajak sebagai Kewajiban dari Warga Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain hak, terdapat kewajiban yang dimiliki oleh warga negara. Membayar pajak merupakan kewajiban dari warga negara.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A. Pasal itu berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Membayar Pajak Merupakan Kewajiban dari Wajib Pajak, Simak Ulasannya
Membayar pajak merupakan kewajiban dari warga negara yang telah menjadi wajib pajak. Wajib pajak adalah orang yang berdasarkan undang-undang berlaku, wajib membayar pajak dalam jangka waktu tertentu kepada negara.
Setiap Wajib Pajak harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini agar tercatat sebagai Wajib Pajak, sekaligus untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan buku Pasti Bisa PPKN untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Ganesha Operation (2019:3), pembayaran pajak yang tepat waktu dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.
Uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk membangun berbagai fasilitas publik, seperti taman kota, arena bermain untuk anak-anak, dan pasar.
Keberadaan berbagai fasilitas publik ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika warga negara tidak membayar pajak, maka pembangunan nasional menjadi terhambat.
Membayar pajak adalah kewajiban warga negara di negaranya. Kewajiban membayar pajak ini tidak berlaku bagi warga negara lain, meskipun ia tinggal di suatu negara yang bukan asalnya.
Jika seorang warga negara tidak membayar pajak, berarti ia telah melalaikan kewajibannya sebagai warga negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, hendaknya setiap warga negara menyadari bahwa membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara.
Struktur Pajak di Indonesia
Struktur pajak yang ada di Indonesia, diambil dari buku Pengantar Perpajakan, Safri Nurmantu (2005:26), adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan, disingkat PPh.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disingkat PPN.
Pajak Bumi dan Bangunan, disingkat PBB.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdiri dari empat jenis pajak untuk Propinsi, dan tujuh jenis pajak untuk Kabupaten/Kota.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, disingkat BPHTB.
Bea Meterai.
Baca juga: Kewajiban Membayar Pajak: Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Membayar pajak merupakan kewajiban dari warga negara. Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DK)
