Konten dari Pengguna

Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang? Ini Alasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang, Sumber Unsplash Jess Bailey
zoom-in-whitePerbesar
Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang, Sumber Unsplash Jess Bailey

Memberikan hadiah kepada orang lain memang dianggap lumrah dan sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun hal ini bisa dilarang jika ditujukan kepada pejabat. Mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang?

Larangan tersebut sejatinya berkaitan dengan hukum Indonesia. Selain itu, larangan ini juga berkaitan dengan niat buruk yang kerap terselip di balik hadiah tersebut.

Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang?

Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang, Sumber Unsplash Wijdan MQ

Memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dinamakan gratifikasi. Pengertian selengkapnya dapat dilihat dalam situs kpk.go.id yang menyatakan bahwa menurut Pasal 12B UU No. 21 Tahun 2001, pengertian gratifikasi adalah sebagai berikut.

Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Memberikan hadiah memang memang sering dianggap biasa. Namun, hukum akan berkata berbeda jika ditujukan kepada pejabat pemerintah. Lalu, mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang? Berikut beberapa alasannya.

1. Mendorong Tindakan Curang

Pemberian hadiah dalam rangka gratifikasi berbeda dengan pemberian hadiah pada umumnya. Hal ini disebabkan gratifikasi dapat mendorong pejabat pemerintah bertindak curang demi kepentingan orang yang memberikannya.

2. Kerap Diberikan untuk Alasan yang Melanggar Hukum

Gratifikasi juga kerap diberikan kepada seseorang yang ingin kemauan atau usahanya dilancarkan oleh pejabat pemerintah tanpa harus mengikuti hukum yang berlaku. Tentu hal ini akan merugikan orang lain dan negara.

3. Dilarang oleh Hukum

Gratifikasi dilarang oleh hukum. Hal ini tercantum pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam pasal 12 UU NO. 20/2001 juga dijelaskan mengenai hukuman yang bisa diterima jika terbukti melakukan gratifikasii, yaitu dapat dipenjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Penjelasan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme beserta Pencegahannya

Itulah alasan mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang. Bagaimanapun juga menurut hukum yang berlaku, gratifikasi akan dilarang jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Jadi pemberian hadiah boleh dilakukan jika tak ada hubungan dengan hal-hal tersebut. (LOV)