Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang? Ini Alasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memberikan hadiah kepada orang lain memang dianggap lumrah dan sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun hal ini bisa dilarang jika ditujukan kepada pejabat. Mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang?
Larangan tersebut sejatinya berkaitan dengan hukum Indonesia. Selain itu, larangan ini juga berkaitan dengan niat buruk yang kerap terselip di balik hadiah tersebut.
Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang?
Memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dinamakan gratifikasi. Pengertian selengkapnya dapat dilihat dalam situs kpk.go.id yang menyatakan bahwa menurut Pasal 12B UU No. 21 Tahun 2001, pengertian gratifikasi adalah sebagai berikut.
Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Memberikan hadiah memang memang sering dianggap biasa. Namun, hukum akan berkata berbeda jika ditujukan kepada pejabat pemerintah. Lalu, mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang? Berikut beberapa alasannya.
1. Mendorong Tindakan Curang
Pemberian hadiah dalam rangka gratifikasi berbeda dengan pemberian hadiah pada umumnya. Hal ini disebabkan gratifikasi dapat mendorong pejabat pemerintah bertindak curang demi kepentingan orang yang memberikannya.
2. Kerap Diberikan untuk Alasan yang Melanggar Hukum
Gratifikasi juga kerap diberikan kepada seseorang yang ingin kemauan atau usahanya dilancarkan oleh pejabat pemerintah tanpa harus mengikuti hukum yang berlaku. Tentu hal ini akan merugikan orang lain dan negara.
3. Dilarang oleh Hukum
Gratifikasi dilarang oleh hukum. Hal ini tercantum pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam pasal 12 UU NO. 20/2001 juga dijelaskan mengenai hukuman yang bisa diterima jika terbukti melakukan gratifikasii, yaitu dapat dipenjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Penjelasan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme beserta Pencegahannya
Itulah alasan mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang. Bagaimanapun juga menurut hukum yang berlaku, gratifikasi akan dilarang jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Jadi pemberian hadiah boleh dilakukan jika tak ada hubungan dengan hal-hal tersebut. (LOV)
