Konten dari Pengguna

Penjelasan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme beserta Pencegahannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Unsplash/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Unsplash/Markus Spiske

Jelaskan dan tuliskan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme! Pertanyaan ini sering kali diutarakan banyak orang. Hal ini disebabkan perilaku tersebut menjadi permasalah berbagai negara, termasuk juga Indonesia.

Padahal, dampak dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merugikan negara dalam bidang, politik, sosial, dan ekonomi. Inilah yang membuat perilaku ini harus dicegah sejak dini agar tidak menjadi suatu kebiasaan yang buruk.

Penjelasan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Ilustrasi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Unsplash/Elimende Inagella

Jawaban dari pertanyaan jelaskan dan tuliskan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme diutarakan oleh Pope J. dalam Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia (2003). Berikut penjelasannya.

1. Korupsi

Korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Istilah korupsi berasal dari perkataan latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan.

Sedangkan dalam arti hukum korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut.

Adapun menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela.

Dalam istilah tersebut, terdapat tiga unsur korupsi:

  • Menyalahgunakan kekuasaan;

  • Kekuasaan yang dipercayakan (yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi;

  • Keuntungan pribadi (tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman-temannya).

2. Kolusi

Kolusi atau collusion ini adalah suatu kesepakatan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan.

3. Nepotisme

Nepotisme yang berasal dari bahasa Inggris ‘nepotism’ yang secara umum mengandung pengertian “mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya/kelompok/golongan untuk diangkat dan atau diberikan jalan menjadi pejabat negara atau sejenisnya.

Singkatnya, nepotisme merupakan suatu perbuatan/tindakan atau pengambilan keputusan secara subjektif dengan terlebih dahulu mengangkat atau memberikan jalan dalam bentuk apa pun bagi keluarga/kelompok/golongannya di kedudukan atau jabatan tertentu.

Adapun menurut UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme yakni:

  1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.

  2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum atau penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Ilustrasi pencegahan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano

Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berikut di antaranya.

1. Penyempurnaan Kelembagaan Penegak Hukum

Penegak hukum harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik. Sehingga, diperlukan penyempurnaan agar terhindar dari adanya diskriminasi hukum agar masyarakat takut berbuat perilaku KKN.

2. Memperkuat Sarana Prasarana

Cara memperkuat sarana dan prasarana hukum yakni:

  • Pembuatan peraturan perundangan yang baru

  • Melakukan pencabutan maupun penyempurnaan peraturan perundangan

  • Memberlakukan peraturan lain dalam mendukung upaya dari penghapusan KKN.

3. Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Meningkatkan dan memeratakan pelayanan masyarakat secara adil akan menciptakan kepercayaan para pegawai dari masyarakat. Selain itu, transparansi pelayanan dibutuhkan agar masyarakat dapat memantau secara langsung kegiatannya.

Baca Juga: 7 Pola Korupsi di Indonesia dan Penjelasan Singkatnya

Itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan dan tuliskan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme beserta cara menanggulanginya. Semoga dengan mengetahui perilaku ini, dapat menumbuhkan rasa untuk menghentikannya agar Indonesia bebas dari tindakan KKN.(MZM)