Konten dari Pengguna

Mengapa Narkotika dan Psikotropika Dilarang Peredarannya? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 November 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya, sumber foto Roberto Sorin on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya, sumber foto Roberto Sorin on Unsplash
ADVERTISEMENT
Kalian semua pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Narkotika dan Psikotropika. Di mana di negara Indonesia peredaran Narkotika dan Psikotropika sangat dilarang peredarannya. Banyak alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut, sebenarnya peredaran narkotika dan psikotropika tidak hanya dilarang di Indonesia. Kebanyakan negara memang melakukan pelarangan terhadap peredaran narkotika dan psikotropika. Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai alasan mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya.
ADVERTISEMENT

Pengertian Narkotika dan Psikotropika

Ilustrasi narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya, sumber foto GRAS GRÃœN on Unsplash
Dikutip dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 6 karya Christiana Umi, (2020) dijelaskan bahwa pengertian dari narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 bahwa narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun non sintetis yang dapat mengakibatkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan juga dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh dari narkotika adalah tanaman ganja, opium, kokain, morfin, ekgonina dan lain-lainnya. Termasuk turunan-turunannya seperti ekstasi, shabu dan sebagainya.
Sementara itu psikotropika berdasarkan UU No. 5 Tahun 197 pengertian dari psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik atau alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan perilaku dan aktivitas mental. Contoh dari psikotropika adalah valium, amfetamin, metadon, sedatin, rohypnol dan sebagainya.
ADVERTISEMENT

Alasan Narkotika dan Psikotropika Dilarang

Jika ada pertanyaan mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya, jelaskan jawaban kamu maka kalian bisa menjawab dengan memaparkan beberapa alasan berikut ini.
Alasan yang pertama adalah narkotika dan psikotropika banyak digunakan untuk hal-hal negatif. Pada dasarnya narkotika dan psikotropika digunakan pada dunia medis, namun faktanya di lapangan narkotika justru disalahgunakan untuk membuat kesenangan sendiri. Yang lebih berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah efek kecanduan.
Selain itu narkotika dan psikotropika juga bisa merusak saraf otak, dimana senyawa kimia yang ada di dalamnya bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, akibatnya bisa memanipulasi perasaan perilaku. Selain itu juga, efek sampingnya bisa memicu kinerja otak secara berlebihan, halusinasi, saraf otonom, gangguan syaraf sensorik, saraf vegetative, dan juga syaraf motorik.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai alasan mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya terutama di Indonesia. (WWN)