Mengenal 4 Asas Pemungutan Pajak dan Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 April 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi asas pemungutan pajak. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asas pemungutan pajak. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap warga Indonesia yang sudah bekerja, memiliki penghasilan, dan telah mencapai ketentuan wajib pajak, maka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini tentu saja telah termuat dalam asas pemungutan pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, pajak yang dibebankan secara perorangan tidak dilakukan dengan asal-asalan. Melainkan telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mematuhi aturan tersebut dan selalu taat membayar pajak.

Penjelasan Mengenai Asas Pemungutan Pajak

Ilustrasi asas pemungutan pajak. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Perpajakan, Hamidah, Junaidi, dan Novien Rialdy (2023), berikut ini adalah penjelasan mengenai asas pemungutan pajak yang penting untuk diketahui.

1. Equality atau Persamaan

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan juga merata. Oleh karena itu, pajak dikenakan kepada perorangan yang harus sebanding dengan kemampuannya dalam membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adapun yang dimaksud dengan adil adalah setiap wajib pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
ADVERTISEMENT

2. Certainty atau Kepastian

Pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak juga harus jelas dan tidak mengenal kompromi atau not arbitrary. Penetapan pajak ini tidak ditentukan secara sewenang-wenang. Namun, tetap harus berdasarkan pada kepastian hukum yang diutamakan tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan tentang pembayarannya.
Dengan kata lain, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti mengenai besarnya pajak yang terutang serta kapan pajak harus dibayar dan batas waktu pembayarannya.

3. Convenience of Payment atau Kenyamanan Pembayaran

Ketentuan untuk wajib pajak harus membayar pajak juga sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak. Artinya, pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak.
Misalnya, yakni ketika dekat dengan penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak, seperti ketika wajib pajak mendapatkan gaji. Sistem pembayaran pajak seperti ini disebut dengan pay as you earn.
ADVERTISEMENT

4. Economic of Collection atau Biaya Pemungutan

Asas yang terakhir ini menerangkan bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi setiap wajib pajak harus ditetapkan seminimal mungkin. Begitu pula dengan beban yang harus dipikul wajib pajak.
Oleh karena itu, pemungutan pajak hendaknya dilakukan secara seefisien mungkin. Jangan sampai nantinya biaya pemungutan pajak justru melebihi penerimaan pajak itu sendiri.
Demikian empat asas pemungutan pajak yang penting untuk diketahui para wajib pajak di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Anne)