Mengenal 4 Teori Terbentuknya Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bangsa dan negara merupakan dua hal yang saling terkait karena negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Secara umum, ada 4 teori terbentuknya negara.
Teori-teori yang muncul ini didukung oleh tokoh-tokoh penting dalam sejarah manusia. Sebagai bagian dari bangsa dan negara, tak ada salahnya untuk memahami tentang teori ini.
4 Teori Terbentuknya Negara
Sebelum membahas teori terbentuknya negara, perlu diketahui pengertian dari negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/negara), pengertian dari kata negara adalah sebagai berikut:
ne.ga.ra /nêgara/
Etimologi: [Sanskerta नगर nagara n net 'kota, negeri']
n organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
n kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting daripada kepentingan perseorangan
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X, Retno Listyardi dan Setiadi (2006), secara teoritis terdapat 4 teori terbentuknya negara. Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing teori.
Teori Ketuhanan, teori yang didasarkan kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg, dan Thomas Aquinas.
Teori Kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan; kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J. Laski, dan Karl Marx.
Teori Perjanjian Masyarakat Sosial (Kontrak Sosial), negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rousseau, dan Montesquieu adalah pendukung teori ini.
Teori Hukum alam, negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila, Latar Belakang Terbentuknya Dasar Negara
Berdasarkan teori terbentuknya negara yang diusulkan oleh para ahli, terdapat 4 hal yang mendasari terbentuknya negara. Semoga informasi ini dapat menjadi wawasan baru.
(ARD)
