Mengenal Apa Itu DPT dalam Pemilu, Cara Cek Online, dan Istilah Lainnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Pemilu ada banyak istilah yang bermunculan. Salah satunya adalah DPT. Apa itu DPT dalam Pemilu?
DPT adalah singkatan atau akronim dari Daftar Pemilih Tetap. DPT tersebut adalah masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu.
Ulasan Apa Itu DPT dalam Pemilu dan Istilah Lainnya
Indonesia adalah negara demokratis yang pemimpinnya dipilih oleh rakyat. Setiap lima tahun sekali, Indonesia menyelenggarakan Pemilu. Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum.
Dikutip dari buku Politik Hukum Pemilu, Sudrajat (2023), pemilihan umum adalah sarana bagi rakyat untuk memilih siapa-siapa saja yang pantas menjadi wakil rakyat maupun pemimpin dalam kehidupan berpolitik.
Masih dalam buku yang sama, dalam negara demokratis (termasuk di Indonesia), pemilu adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat prinsipil (Simamora (2014)). Lalu, apa itu DPT dalam Pemilu?
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap. Artinya adalah masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum). DPT ditetapkan dari data pemilihan pada Pemilu yang terakhir. Selain itu juga diambil dari data dari Kementerian Dalam Negeri. Waktu memilih warga yang termasuk DPT adalah pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Selain DPT, ada istilah DPK dan DPTb. Apa artinya?
DPK artinya Daftar Pemilih Khusus
DPTb artinya Daftar Pemilih Tambahan
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024
Salah satu syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum 2024 adalah dengan terdaftar dalam DPT. hanya masyarakat yang terdaftar yang memiliki hak untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024-2029. Bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024? Berikut caranya yang paling mudah.
Pertama masyarakat harus mengakses laman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui cekdptonline.kpu.go.id
Setelah itu, masukkan NIK atau nomor Paspor (bagi pemilih Luar Negeri) pada kolom yang telah disediakan
Klik tombol pencarian
Kemudian data nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul jika sudah terdata
Jika tidak terdata dapat DPT, maka masyarakat tetap dapat memilih. Caranya adalah dengan datang ke TPS sesuai alamat dengan membawa e-KTP atau KK. Masyarakat hanya bisa memilih pada satu jam terakhir Pemilu dan masuk ke dapat Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Pengertian DPK Pemilu dan Kategori Pemilih Lainnya
Apa itu DPT dalam Pemilu? DPT artinya adalah Daftar Pemilih Tetap. Jika masih ragu sudah terdaftar sebagai DPT atau belum, jangan lupa untuk mengeceknya di laman resmi KPU sebelum Pemilu berlangsung. (FAR)
