Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang Sedang Viral

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Foto: Unsplash/P_Wei.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Foto: Unsplash/P_Wei.

Media sosial kini sedang dihebohkan dengan gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Apa itu gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk? Gerakan ini sebenarnya sebagai bentuk protes terhadap perilaku pejabat yang meminta prioritas dijalanan menggunakan lampu strobo dan sirine.

Kritik tersebut diekspresikan lewat unggahan di media sosial maupun stiker pada kendaraan, dengan slogan tegas seperti “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, “Hentikan Sirene dan Strobo”, hingga “Sirene Khusus untuk Ambulans dan Pemadam Kebakaran”.

Pengertian Apa Itu Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk

Ilustrasi Apa Itu Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Foto: Unsplash/Daniel Tadevosyan.

Viralnya gerakan Stop Tot-Tot Wuk Wuk di media sosial dipandang sebagai wujud protes alami masyarakat atas kebiasaan pejabat yang kerap meminta prioritas di jalan menggunakan sirine, strobo, dan rotator. Namun, apa itu gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk?

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah seruan untuk tidak menggunakan lampu strobo dan sirine di jalan raya atau tol karena mengganggu kenyamanan berkendara.

Selain itu, kampanye ini muncul sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya yang dinilai berlebihan serta sering tidak pada tempatnya.

Bagi warga, suara “tot-tot wuk-wuk” tidak lagi identik dengan kendaraan darurat, melainkan telah berubah menjadi lambang ketidakadilan yang mereka alami sehari-hari.

Gerakan tersebut lahir dari kegelisahan publik karena sebagian pengendara, baik pejabat maupun pemilik kendaraan pribadi, kerap menyalakan sirene dan strobo meski tidak dalam kondisi darurat.

Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur bahwa penggunaan sirene maupun rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu.

Dalam Pasal 134 dijelaskan bahwa prioritas di jalan diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk penanganan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu asing atau pejabat negara yang sedang dikawal, iring-iringan jenazah, serta konvoi resmi yang mendapat izin dari kepolisian.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan sirene dan rotator benar-benar sesuai dengan fungsi daruratnya, bukan sebagai simbol keistimewaan semata.

Dengan aturan yang tegas, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari penyalahgunaan fasilitas jalan, sementara kendaraan yang memang membutuhkan prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, bisa menjalankan tugasnya tanpa hambatan.

Baca Juga: Informasi Harga Tiket Pameran Motor IMOS 2025 dan Jadwalnya

Apa itu gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk? Seruan atau protes terhadap penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya atau tol tanpa adanya keadaan darurat. (Umi)