Mengenal Apa Saja yang Menjadi Rukun Nikah dalam Pandangan Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja yang menjadi rukun nikah dalam Islam? Pertanyaan tersebut banyak sekali menjadi pembahasan di kalangan calon pengantin yang sedang mempersiapkan dirinya menuju pernikahan. Salah satu rukun nikah adalah adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan.
Selain adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan, terdapat beberapa rukun nikah lainnya yang perlu diperhatikan. Dengan memenuhi rukun pernikahan, maka pernikahan yang dilakukan menjadi sah dan berpahala.
Penjelasan Apa Saja yang Menjadi Rukun Nikah dalam Pandangan Islam
Dikutip dari dalam buku Panduan Pernikahan Islami, Yusuf Hidayat (2019:11), menikah merupakan proses diucapkannya akad secara mutlak oleh mempelai laki-laki dengan disaksikan oleh wali dari pihak mempelai perempuan dengan adanya dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Menikah termasuk salah satu perintah Allah dan sunnah Rasulullah. Perintah Allah untuk menikah dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran, salah satunya adalah ayat Alquran yang berbunyi sebagai berikut.
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Agar pernikahan dinyatakan sah, maka pernikahan perlu ditunaikan sesuai dengan rukunnya. Apa saja yang menjadi rukun nikah?
Pembahasan mengenai rukun nikah dijelaskan dalam buku berjudul Hukum Perkawinan dan Keluarga, Dr. Dwi Atmoko, S.H, M.H. Ahmad Baihaki, S.H.I, M.H. (2022: 22).
Dikutip dari buku tersebut bahwa dalam rukun perkawinan, jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri atas hal-hal berikut.
Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan dan tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
Adanya wali dari calon pengantin perempuan. Akad nikah dianggap sah apabila ada seseorang yang ditunjuk sebagai wali atau wakil yang akan menikahkannya
Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
Sighat akad nikah yaitu ijab qabul yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak perempuan dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Baca juga: Penjelasan Pernikahan yang Terlarang menurut Islam
Dengan mengetahui apa saja yang menjadi rukun nikah, para calon pengantin dapat mempersiapkan diri sebelum meresmikan pernikahan. Semoga bermanfaat. (DAP)
