Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Arti dan Tujuan Motto Gerakan Pramuka
20 November 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Motto Gerakan Pramuka adalah slogan atau rangkaian kata-kata yang biasa digunakan sebagai pembakar semangat para anggotanya. Selain itu motto tersebut juga termasuk sebagai bagian dari proses pendidikan untuk mengingatkan masing-masing anggotanya bahwa dengan mengikuti kegiatan, artinya mereka sudah mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
ADVERTISEMENT
Motto Gerakan Pramuka
Mengutip dari buku Pendidikan Pramuka, Budi, M.Pd.I, Pusdikra Mitra Jaya, Motto Gerakan Pramuka berbunyi “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN". Bila diartikan secara harfiah, arti dari motto Gerakan Pramuka adalah:
Sehingga, bila digabungkan, artinya adalah janji yang akan dilaksanaan sebagai kewajiban melalui perbuatan dan perbuatan tersebut adalah bukti pengabdian atau kesetiaan.
Motto tersebut dibuat bukannya tanpa alasan. Diciptakannya motto tersebut berkaitan erat dengan visi dan misi Pramuka, selain itu tujuannya adalah untuk membangkitkan semangat para anggotanya.
Manfaat Motto Gerakan Pramuka
Beberapa manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap para anggota Pramuka, antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
Fungsi Motto Gerakan Pramuka
Selain motto Gerakan Pramuka yang sudah disebutkan tadi, pada praktiknya para anggota diberikan izin untuk membuat dan menggunakan motto lain, yaitu motto satuan yang bisa diciptakan dengan bekerjasama bersama anggota yang ada dalam satu satuan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Motto Gerakan Pramuka ialah suatu hal yang sangat wajib untuk dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam rangka merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari. (DNR)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini