Konten dari Pengguna

Mengenal BNN, Lembaga Khusus yang Bertugas Memberantas Peredaran Narkotika

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Kamu Ketahui tentang BNN, Foto Unsplash Diana Polekhina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Kamu Ketahui tentang BNN, Foto Unsplash Diana Polekhina

Narkotika adalah masalah yang serius bagi semua negara di dunia. Hal ini disebabkan oleh akibat buruk dari obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan, narkotika dapat menyebabkan kematian. Itulah mengapa, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara-negara di dunia seperti Indonesia

Contoh upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mendirikan lembaga non kementerian untuk memberantas peredaran narkotika. Lembaga tersebut adalah BNN. Kira-kira apa yang kamu ketahui tentang BNN?

Bila kamu belum tahu banyak hal, simak uraian selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Bahaya Narkoba Jenis Sabu yang Dikonsumsi Gary Iskak

Mengenal BNN Indonesia

Mengutip laman resmi bnn.go.id, Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

BNN dibentuk pada tahun 2002. Sebelumnya, BNN adalah lembaga nonstrutktural yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 untuk menggantikan BKNN yang merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Narkotika Nasional.

Ilustrasi Apa yang Kamu Ketahui tentang BNN, Foto Unsplash Diana Polekhina

Tugas BNN

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut tugas-tugas BNN:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;

  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  6. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;

  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Demikian profil singkat BNN Indonesia. Semoga peredaran narkotika di Indonesia semakin bisa ditekan akibat kehadiran lembaga ini. (LOV)