Mengenal Copyright, Jenis, dan Tips Menghindari Pelanggarannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Copyright merupakan bentuk dari intellectual property yang bisa diaplikasikan terhadap suatu pekerjaan kreatif. Apa itu copyright? Berikut adalah pengertian, jenis, dan tips cara penggunaan yang aman, agar terhindar dari pelanggaran yang disengaja.
Mengenal Copyright dan Jenisnya
Copyright sering disamakan dengan hak cipta dalam bahasa Indonesia. Walaupun pengertian hak cipta dan copyright sekilas tampak sama, namun makna kata tersebut memiliki perbedaan. Untuk menjawab apa itu copyright, simak ulasannya berikut ini.
Perbedaan hak cipta dan copyright terdapat dalam buku Teknik Open Source yang disusun oleh Harun Mukhtar (2019:9). Dijelaskan dalam buku tersebut, hak cipta dipahami sebagai hak atas hasil ciptaan karya.
Misalnya, seorang penulis buku yang membuat buku, sehingga dia memiliki hak cipta atas buku tersebut. Sedangkan copyright adalah hak atas salinannya, dalam arti hak untuk menggandakan atau memperbanyak hasil dari suatu karya.
Jenis-jenis karya atau pekerjaan yang memiliki copyright antara lain sebagai berikut.
Dokumentasi stasiun televisi berdasarkan catatan kaki yang diambil dari sebuah arsip atau gambar fotografi terdokumentasi.
Gambar bergerak yang didasari pada cerita.
Karya seni pahat yang didasari pada gambar.
Buku terjemahan, contohnya novel dalam bahasa Inggris terjemahan yang didasari novel dalam bahasa lain.
Album yang isinya sudah pernah di-release dan di-remix ulang.
Gambar yang didasari pada karya fotografi.
Peta yang dibukukan berdasarkan peta yang tergolong public domain, yang didalamnya ditambahkan peta baru.
Aransemen musik, termasuk sound recording yang beberapa isinya mungkin pernah di publikasikan.
Reproduksi suatu karya seni, contohnya karya litografi yang didasarkan pada lukisan atau gambar.
Drama dan biografi yang didasarkan pada jurnal dan surat pribadi.
Tips Menghindari Pelanggaran Copyright
Dihimpun dari buku Seri Referensi Praktis: Konten Internet yang disusun oleh Feri Suliantana (2007:56), berikut adalah tips untuk menghindari pelanggaran terhadap copyright.
Analisa dengan baik, apakah karya tersebut memang material yang ber-copyright atau tidak. Jika material tersebut milik umum (public domain), maka Anda dapat menggunakannya tanpa perlu khawatir melanggar copyright.
Gunakan material ber-copyright dengan kacamata Fair Use atau rumusan Teach act.
Akan lebih leluasa seandainya Anda meminta izin terlebih dulu kepada pemegang hak cipta.
Jika untuk tujuan menginformasikan suatu karya ber-copyright, gunakan alamat website (URL) ke sumber material tersebut.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Tujuan, dan Undang-Undangnya di Indonesia.
Apa itu copyright? Copyright adalah hak eksklusif untuk menampilkan, menyalin, atau mendistribusikan suatu karya. Tujuan copyright adalah memberikan jaminan perlindungan yang lebih besar atas suatu karya kepada penciptanya.(DK)
