Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Dasar Negara Indonesia beserta Makna dan Tujuannya
21 Juni 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila adalah landasan utama peraturan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai rakyat Indonesia, sudah sewajarnya mengetahui apa saja makna dan tujuan Pancasila. Rakyat Indonesia juga diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.
Pancasila: Dasar negara Indonesia
Ronto dalam Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012:11-12) menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau Dasar Falsafah Negara atau juga sebagai ideologi negara. Berarti, Pancasila sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pada ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Selain itu, dinyatakan juga bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti sifatnya tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapa saja.
ADVERTISEMENT
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
Tujuan Pancasila sebagai Dasar Negara
Tujuan Pancasila sebagai dasar negara tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang juga adalah cita-cita bangsa Indonesia yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Jadi, dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui makna dan tujuan Pancasila. (KRIS)