Mengenal Dasar Negara Indonesia beserta Makna dan Tujuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila adalah landasan utama peraturan di Indonesia.
Sebagai rakyat Indonesia, sudah sewajarnya mengetahui apa saja makna dan tujuan Pancasila. Rakyat Indonesia juga diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.
Pancasila: Dasar negara Indonesia
Ronto dalam Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012:11-12) menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau Dasar Falsafah Negara atau juga sebagai ideologi negara. Berarti, Pancasila sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara juga tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Selain itu, dinyatakan juga bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti sifatnya tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapa saja.
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional.
Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Pancasila sebagai Dasar Negara
Tujuan Pancasila sebagai dasar negara tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang juga adalah cita-cita bangsa Indonesia yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Baca juga: Sejarah Peringatan Hari Lahir Pancasila di Indonesia
Jadi, dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui makna dan tujuan Pancasila. (KRIS)
