Mengenal Hukum Melaksanakan Puasa bagi Anak-Anak dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Adapun hukum melaksanakan puasa bagi anak-anak adalah tidak diwajibkan. Khususnya bagi anak-anak yang belum masuk usia balig.
Meski begitu, sebenarnya para orang tua bisa mulai mengenalkan ibadah puasa kepada anak sejak dini. Itulah mengapa, banyak anak yang mencoba untuk puasa setengah hari terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa puasa hingga waktu magrib tiba.
Hukum Melaksanakan Puasa bagi Anak-Anak
Mengutip dari buku Surau & Manusia Akhir Zaman, Dodi Saputra (2019:30), hukum melaksanakan puasa bagi anak-anak adalah tidak wajib, selagi belum mencapai usia balig. Akan tetapi, para orang tua tetap wajib mengajarkan anak berpuasa sejak dini.
Namun, tidak harus mengikuti waktu penuh seperti yang dilakukan oleh orang dewasa. Melainkan mengikuti kemampuan anak terlebih dahulu. Jadi, bisa dipahami bahwa anjuran berpuasa bagi anak-anak sebenarnya sama dengan anjuran melaksanakan ibadah puasa.
Oleh karena itu, meski sifatnya tidak wajib, tetapi tetap harus diajarkan kepada anak agar nantinya mereka terbiasa melakukannya saat usianya sudah cukup dan dapat melaksanakan ibadah puasa.
Anjuran ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi sebagai berikut.
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun (jika tidak berpuasa). Dan pisahkan tempat tidur mereka."
Sementara itu, dalam Al-Muhadzdzab, disebutkan bahwa ibadah puasa hingga magrib bisa diterapkan pada anak berusia tujuh tahun jika kuat. Sedangkan untuk anak berusia sepuluh tahun, sudah diwajibkan berpuasa, meski belum balig.
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa Ramadan
Dari ulasan singkat di atas, bisa dipahami bahwa hukum melaksanakan puasa bagi anak-anak adalah tidak wajib, selagi belum mencapai usia balig.
Namun, jika anak sudah masuk usia sepuluh tahun, maka wajib berpuasa walaupun pada saat itu belum balig. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi para orang tua yang sedang mengenalkan puasa pada anak. (Anne)
