Mengenal Hukum Menuntut Ilmu dalam Islam bagi Setiap Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam merupakan agama yang penuh dengan pengetahuan. Oleh karena itulah, penting bagi setiap muslim untuk senantiasa belajar dan menuntut ilmu sepanjang hidupnya. Namun, sebenarnya apa hukum menuntut ilmu dalam Islam?
Meskipun belajar dan menuntut ilmu adalah hal yang lumrah dilakukan oleh banyak orang, tetapi masih banyak umat muslim yang belum mengetahui hukum menuntut ilmu dalam pandangan Islam. Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang yang belum sepenuh hati menuntut ilmu sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
Apa Hukum Menuntut Ilmu dalam Islam bagi Setiap Muslim?
Mengutip dari buku Islam Disiplin Ilmu, Amrah Husma (2017:21), hukum menuntut ilmu dalam Islam bagi setiap muslim adalah wajib. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam HR Ibnu Majah yang berbunyi sebagai berikut.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ
Artinya, "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan."
Adapun kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim terbagi menjadi dua, yakni wajib ‘ain dan wajib kifayah. Berikut penjelasannya.
1. Wajib ‘Ain
Wajib ‘Ain merujuk pada kewajiban menuntut ilmu yang ditujukan pada setiap individu. Artinya, kewajiban tersebut tidak akan gugur bagi tiap individu jika tidak dilaksanakan. Adapun ilmu yang wajib dipelajari oleh umat muslim dan bernilai dosa apabila ditinggalkan antara lain:
Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian, dan alam gaib.
Ilmu fikih, yakni ilmu yang membahas tentang tata cara beribadah.
Ilmu tasawuf, yakni ilmu yang menjelaskan tentang cara menjaga amal ibadah agar tidak sirna.
2. Wajib Kifayah
Wajib kifayah maksudnya adalah perintah wajib yang ditujukan pada sebuah kelompok dan bukan individu. Artinya, kewajiban dari kelompok akan dianggap gugur jika salah satu dari kelompok tersebut melakukannya.
Dalam hal ini, ilmu yang dimaksud adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Misalnya, seperti ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Pengertian Kaffarah dalam Hukum Islam
Itu dia penjelasan mengenai apa hukum menuntut ilmu dalam Islam bagi setiap muslim. Semoga bermanfaat. (Anne)
