Mengenal Ijma, Kesepakatan Para Mujtahid setelah Wafatnya Nabi Muhammad Saw.

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam menetapkan hukum syar’i disebut Ijma. Dapat dikatakan bahwa Ijma adalah salah satu sumber hukum Islam.
Keberadaan Ijma sebagai salah satu sumber hukum Islam menjadi demikian penting. Bahkan kekuatan hujjah-nya berada satu tingkat di bawah Alquran dan Hadits.
Kesepakatan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Para Mujtahid Setelah Wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam Menetapkan Hukum Syar’i Disebut?
Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam menetapkan hukum syar’i disebut Ijma.
Setelah Rasulullah Saw. wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Khalifah Umar bin Khattab misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dalam menetapkan hukum.
Jika ulama telah bersepakat pada suatu hukum, maka Khalifah Umar akan menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum yang telah disepakati tersebut. Hukum yang telah disepakati tersebut tentunya mempunyai kedudukan yang lebih kuat dari pendapat pribadi.
Mengutip buku Ensiklopedia Ijma' Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, Dr. Abdullah Bin Mubarak Al-Bushi (2019), Ijma adalah kesepakatan para ulama.
Ijma sebagaimana didefinisikan oleh sebagian besar ulama Ushul adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa sesudah wafat Rasulullah Saw. atas suatu hukum syara' pada suatu kejadian.
Dari definisi ini, kemudian banyak lahir permasalahan Ijma ini yaitu menyangkut pada perkembangan pemikiran tentang Ijma, rukun-rukun, kedudukan, kemungkinan terjadinya, macam-macam, serta hukum mengingkarinya.
Sebagian orang memperdebatkan layak tidaknya Ijma ini dijadikan hujjah bagi permasalahan hukum. Namun, yang jelas jumhur ulama berpendapat bahwa keberadaan Ijma sebagai sumber hukum Islam setelah Alquran dan Hadits tidak diragukan lagi.
Ijma adalah salah satu dalil syara' yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Alquran dan Hadits). Ijma merupakan dalil pertama setelah Alquran dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum syara'.
Baca Juga: Kesepakatan Ulama Menetapkan Hukum yang Tidak Ada di Al-Quran dan Hadits
Sudah paham jika kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam menetapkan hukum syar’i disebut Ijma. Maka, sebagai umat muslim tidak ada salahnya untuk mengetahui beberapa Ijma yang disepakati ulama. (ARD)
