Mengenal Kebijakan Fusi Partai yang Terjadi pada Tahun 1973

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 Februari 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ada sejumlah kebijakan di bidang politik yang dilakukan. Salah satunya adalah kebijakan fusi partai. Biasanya, siswa kerap diminta untuk jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kebijakan fusi partai ini menjadi bagian dari sejarah perpolitikan di Indonesia. Oleh karena itulah, penting bagi siswa untuk memahami kebijakan tersebut dengan baik dan benar.

Kebijakan Fusi Partai yang Terjadi pada Tahun 1973

Jelaskan tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Modul Ringkasan SBMPTN TKD SOSHUM, The King Eduka dan Eka Fitriani (2018:56), fusi partai pada tahun 1973 merupakan salah satu kebijakan pada masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Adapun pengertian fusi partai sendiri adalah kebijakan politik untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia dengan cara menggabungkan beberapa partai politik menjadi tiga kekuatan sosial politik atas dasar kesamaan tujuan dan program.
Tujuan utama penggabungan partai politik adalah untuk menciptakan stabilitas politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itulah, kebijakan fusi parpol dianggap sebagai syarat utama untuk mencapai pembangunan ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa latar belakang diberlakukannya kebijakan fusi parpol adalah karena tidak stabilnya politik pada masa Orde Baru yang disebabkan oleh sistem kepartaian. Bukan hanya itu, partai politik di era Orde Baru juga sangat banyak.
Hal inilah yang memunculkan banyaknya ideologi sekaligus kepentingan partai. Pada Pemilu 1955, bahkan ada 29 partai yang masih ditambah dari perseorangan atau independen. Kondisi inilah yang kemudian membuat Presiden Soekarno melakukan fusi parpol berdasarkan Penpres Nomor 7 Tahun 1959 dan Perpres Nomor 13 Tahun 1960.
Kedua aturan tersebut secara umum mengatur tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai politik. Sejak itulah, kebijakan fusi parpol terus berlangsung hingga era Presiden Soeharto.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu dia penjelasan singkat tentang fusi partai yang terjadi pada tahun 1973. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini juga sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan tokoh politik dan pejabat pemerintah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan seputar perpolitikan Indonesia. (Anne)