Konten dari Pengguna

Mengenal Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum! (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum! (Sumber: Pixabay)

Hukum merupakan ilmu yang sangat luas, sehingga sulit untuk mendefinisikan secara singkat terkait hukum itu sendiri. Namun, hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian atau klasifikasinya. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Klasifikasi hukum dilakukan untuk mempermudah pemahaman terhadap hukum. Selain itu, proses pengklasifikasian dilakukan untuk memperoleh pengertian yang lebih baik, menemukan dan menerapkan hukum, serta membantu dalam mempelajari hukum.

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum!

Ilustrasi Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum! (Sumber: Pixabay)

Pembagian atau pengklasifikasian ilmu hukum dapat ditentukan berdasarkan kriteria dasar klasifikasi. Dikutip dari buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, Sri Hajati, dkk (2019: 13), klasifikasi ilmu hukum dipengaruhi oleh unsur historis dan sosiologis. Berikut adalah klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum:

1. Undang-Undang

Undang-Undang (UU) merupakan bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan legislatif. UU pada dasarnya bersifat mengatur masyarakat atau daerah.

2. Kebiasaan

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal, atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Kebiasaan merupakan salah satu bentuk klasifikasi hukum.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim. Jenis klasifikasi hukum ini dapat digolongkan menjadi dua, yaitu yurisprudensi tetap dengan keputusan yang berulang kali digunakan pada kasus yang sama dan yurisprudensi tidak tetap atau belum masuk dalam kategori tetap.

4. Traktat

Traktat merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bentuk traktat dapat dibedakan berdasarkan jumlah negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut, misalnya bilateral untuk dua negara dan multilateral untuk traktat kolektif.

5. Doktrin

Doktrin merupakan pendapat dari ahli-ahli hukum ternama yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan. Umumnya doktrin digunakan ketika Undang-Undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi tidak dapat memberikan jawaban dari suatu kasus.

6. Revolusi

Revolusi merupakan tindakan warga negara yang mengambil alih kekuasaan di luar cara-cara yang diatur dalam konstitusi negara.

Baca juga: Pengertian Badan Hukum dan Tugasnya

Dalam sebuah negara, hukum menjadi syarat penting untuk menjalankan sebuah pemerintahan. Demikian jawaban dari pertanyaan jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat! (CHL)