Mengenal Konsep Catur Tertib Pertanahan di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, sempat dikenal Catur Tertib tentang Pertanahan sebagai hukum yang mengatur segala urusan pertanahan. Itulah mengapa muncul pertanyaan “Jelaskan tentang Catur Tertib Pertanahan!”
Hukum ini ditetapkan puluhan tahun yang lalu, yakni pada 1979. Penetapan hukum ini berkaitan dengan program pemerintah pada masa Orde Baru.
Catur Tertib Pertanahan
Hukum ini mulai digunakan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang REPELITA III (Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga) 1978/80-1983/84. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1.
Secara singkat menurut buku Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Adrian Sutedi, S.H., M.H. (2023: 165), hukum ini berisi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaaan tanah serta lingkungan hidup. Berikut penjelasan tentang Catur Tertib Pertanahan.
1. Tertib Hukum
Arti tertib hukum ialah setiap bidang tanah mempunyai jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah tersebut. Jaminan ini menggunakan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Tertib Administrasi
Tertib administrasi ditujukan untuk membuat pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan menjadi lebih lancar, tertib, dan cepat. Hal ini juga tercantum pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Sapta Tertib Pertanhaan No. 277/KEP-7.1/VI/212
3. Tertib Penggunaan Tanah
Adanya tertib penggunaan tanah ini bertujuan untuk memastikan agar tanah yang ada dimanfaakan sesuai dengan kegunaannya. Pemanfaatannya pun bertujuan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.
4. Tertib Pemeliharaan serta Lingkungan Hidup
Keberadaan tertib pemeliharaan serta lingkungan hidup bertujuan agar setiap tanah yang dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan kewajibannya akan pemeliharaan serta lingkungan hidup itu sendiri.
Baca juga: Penjelasan Jenis Hak atas Tanah di Indonesia menurut Hukum Agraria
Hukum ini sejatinya ditetapkan agar setiap pembangunan pemerintah pada saat itu tetap memperhatikan keempat poin di atas. Poin-poin ini juga tetap harus diperhatikan saat pemerintah menyelenggarakan berbagai program selanjutnya.
Penggunaan hukum inipun terus dilanjutkan hingga tahun-tahun setelahnya. Bahkan ada berbagai peraturan yang ditetapkan untuk menindaklanjuti hukum ini.
Contoh dari peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Negara Agraria No. 4 tahun 1995 hingga Surat Edaran Menteri Negera Agraria No. 410-2767 tanggal 22 September 1995.
Itulah penjelasan tentang Catur Tertib Pertanahan. Kesimpulannya, ada empat prinsip dalam hukum ini seperti yang dibahas di atas. (LOV)
