Konten dari Pengguna

Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Dimaksud Lembaga Eksekutif, Sumber Unsplash Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Dimaksud Lembaga Eksekutif, Sumber Unsplash Mufid Majnun

Pemerintahan Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga untuk mencegah kesewenang-wenangan dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya. Salah satu lembaga tersebut adalah eksekutif. Apa yang dimaksud dengan eksekutif?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan baik oleh masyarakat Indonesia agar semakin memahami sistem pemerintahan di negara ini. Selain itu, dua lembaga lainnya, yaitu legislatif dan yudikatif, juga perlu dimengerti agar semakin memahami sistem tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Eksekutif?

Ilustrasi Apa yang Dimaksud Lembaga Eksekutif, Sumber Unsplash Anggit Rizkianto

Indonesia merupakan negara yang menganut asas Trias Politica dalam pembagian kekuasannya. Berdasarkan buku Trias Politica, Extrix (2020: 9), Trias Politica adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan negara yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lantas, apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif? Eksekutif adalah lembaga yang secara garis besar bertugas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Nantinya, tugas ini akan dibagi lagi menjadi lebih rinci kepada badan-badan yang termasuk lembaga eksekutif.

Badan-badan yang masuk ke ranah lembaga eksekutif sendiri antara lain presiden, wakil presiden, kementerian, pejabat yang sejajar dengan menteri, kementerian, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya selain kementerian.

Memang ada banyak badan yang termasuk lembaga eksekutif. Bagaimanapun juga, semua badan itu dipimpin oleh presiden.

Baca juga: Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Lembaga Legislatif dan Yudikatif

Ilustrasi Apa yang Dimaksud Lembaga Eksekutif, Sumber Unsplash Masjid Pogung Dalangan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemerintahan Indonesia juga dibagi menjadi lembaa legislatif dan yudikatif. Berikut penjelasannya.

1. Legislatif

Legislatif merupakan lembaga yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan negara dan rakyat. Peraturan perundang-undangan ini dibuat melalui beberapa tahap, yakni mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Ada tiga badan yang termasuk ke dalam lembaga legislatif, yaikni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

2. Yudikatif

Lembaga yudikatif mempunyai peranan penting dalam mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan dan konstitusi di negara ini. Namun, lembaga ini hanya mengawasi jalannya hal-hal tersebut di pemerintahan saja.

Ada tiga badan yang termasuk lembaga yudikatif dan bekerja terlepas dari pemerintah. Ketiga badan tersebut adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)

Jadi, apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif di pemerintahan Indonesia? Eksekutif ialah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Pembuat dari peraturan perundang-undangan tersebut adalah lembaga legislatif, sedangkan pengawas pelaksanaannya adalah lembaga yudikatif. (LOV)