Mengenal Macam-macam Pernikahan dalam Islam beserta Penjelasannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan macam-macam pernikahan dalam Islam beserta penjelasan lengkapnya! Dalam Islam, terdapat beberapa macam pernikahan yang diakui dan diatur oleh syariat Islam.
Pernikahan sendiri dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang saling sepakat untuk menjalani kehidupan bersama dalam ikatan yang sah menurut hukum Islam.
Macam-macam Pernikahan Dalam Islam
Dikutip dari buku Ibadah dalam Kehidupan Rumah Tangga, Mahdi dkk (2021: 6), pernikahan merupakan benteng moral sekaligus pembentuk unsur masyarakat dalam kehidupan sosial. Melalui pernikahan, sebuah keluarga akan terbentuk.
Syarat-syarat utama dalam pernikahan Islam termasuk kesepakatan kedua belah pihak. Serta mahar (maskawin) yang disepakati, dan kesaksian dari wali atau saksi yang sah.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan, "Sebutkan macam-macam pernikahan dalam Islam beserta penjelasan lengkapnya!"
1. Nikah Misyar
Nikah misyar adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan syarat-syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan nikah konvensional. Biasanya, dalam nikah misyar, hak-hak istri seperti tempat tinggal, nafkah, dan kewajiban lainnya dapat ditangguhkan.
Pernikahan ini seringkali dipilih oleh individu yang ingin menikah, tetapi menghadapi kendala tertentu. Misalnya keterbatasan finansial atau situasi sosial yang kompleks.
Pernikahan ini juga terjadi ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi syarat-syarat pernikahan yang biasa. Misalnya menyediakan tempat tinggal atau memberikan nafkah yang cukup.
2. Nikah Urfi
Nikah urfi adalah bentuk pernikahan yang tidak didaftarkan secara resmi di kantor catatan sipil atau lembaga resmi lainnya. Pernikahan ini hanya diakui berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan masyarakat sekitar.
Meskipun secara sosial diakui, pernikahan ini tidak selalu diakui secara hukum. Terutama dalam hal warisan dan hak-hak lainnya.
3. Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya catatan resmi di kantor catatan sipil atau lembaga resmi lainnya. Pernikahan ini seringkali dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan prosedur hukum yang sesuai.
Nikah siri seringkali kontroversial karena tidak memberikan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama kepada kedua belah pihak. Terutama kepada istri dalam hal nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya.
4. Nikah Kontrak
Nikah kontrak juga dikenal sebagai nikah mut'ah atau nikah sementara. Nikah kontrak adalah bentuk pernikahan yang melibatkan kesepakatan antara pria dan wanita untuk menikah dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Praktik ini kontroversial dan memiliki perspektif yang beragam dalam Islam. Mayoritas mazhab Sunni, termasuk Maliki, Hanafi, Hanbali, dan Syafi'i, menolak nikah kontrak. Dalam mazhab Syiah, terutama di kalangan Syiah Imamiah, nikah kontrak diakui.
Baca juga: 5 Cara Menyusun Rencana Keuangan untuk Pernikahan
Demikianlah jawaban atas pertanyaan, "Sebutkan macam-macam pernikahan dalam Islam beserta penjelasan lengkapnya!". Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci dan diharapkan agar dilakukan dengan memperhatikan syariat Islam. (Gin)
