Mengenal Pendampingan PPH (Proses Produk Halal) untuk UMK

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendampingan PPH adalah kegiatan penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Lantas, siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu sebenarnya?
Pendampingan PPH adalah Apa?
Mengutip Buku Panduan Pendamping PPH (Proses Produk Halal), Evrin Lutfika, S.TP, M.TPn, dkk. (2023), Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare.
Kegiatan pendampingan PPH ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH.
Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada PMA Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi UMK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Beragama Islam;
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.
Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH.
Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum.
Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
Baca Juga: Apakah Kepiting Halal untuk Dimakan? Ini Hukumnya
Ternyata, pendampingan PPH adalah kegiatan penting bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Semoga informasi ini dapat mencerahkan. (ARD)
