Konten dari Pengguna

Mengenal Pengertian Dana Alokasi Umum dalam Komponen APBD

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum dalam komponen APBD. Sumber: www.unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum dalam komponen APBD. Sumber: www.unsplash.com.

Ulasan tentang hubungan DAU dan APBD di bawah ini akan terangkan yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum dalam komponen APDB. Pengesahan APBD selalu diberitakan, tapi tidak semua masyarakat paham asal dana dan ketentuan penggunaannya.

Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, Dana Alokasi Umum atau DAU adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan untuk kebutuhan daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan antar daerah dalam rangka desentralisasi.

Yang Dimaksud Dana Alokasi Umum dalam Komponen APBD

Untuk melihat hubungan DAU dan APBD, dimulai dengan melihat sumber pendanaan APBD, yang terdiri dari 3 komponen, yaitu:

  1. Pendapatan Asli Daerah atau PAD

  2. Dana perimbangan

  3. Pos-pos pendapatan lain yang sah.

DAU merupakan salah satu komponen dana perimbangan yang berasal dari APBN.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam APBN ada TKD atau dana Transfer ke Daerah, yang salah satunya adalah Dana Alokasi Umum atau DAU. Besar TKD adalah 814,72 triliun rupiah, sedangkan yang disalurkan ke DAU sebesar 396 triliun untuk dibagikan ke daerah-daerah.

Baca juga: Prosedur Penyusunan APBD yang sesuai dengan Undang-undang

Penggunaan Dana Alokasi Umum dalam APBD

Ilustrasi yang dimaksud dengan dana alokasi umum dalam komponen APBD. Sumber: www.unsplash.com.

Ada 2 ketentuan penggunaan DAU yang sudah diterima daerah, yaitu:

  1. Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant), yang berarti diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah.

  2. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Spesific Grant).

Total Block Grant yang disalurkan pemerintah adalah sebesar 286,77 triliun rupiah.

Total Spesific Grant yang disalurkan pemerintah adalah sebesar 109,23 triliun rupiah yang digunakan untuk:

  1. penggajian formasi PPPK,

  2. pendanaan kelurahan

  3. pendanaan layanan public bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Dari perbandingan besaran Block Grant dan Spesific Grant terlihat bahwa pemerintah berusaha mendorong desentralisasi sehingga pemerintah daerah lebih leluasa melakukan inovasi.

Lebih jauh lagi, tujuan pemerintah menetapkan Block Grant dan Spesific Grant adalah:

  • Mewujudkan desentralisasi fiskal.

  • Mendorong kemandirian fiskal.

  • Mendorong penyerapan dana secara optimal dan ketercapaian output untuk menjaga efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

  • Meningkatkan kualitas infrastruktur daerah.

  • Mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas.

  • Mendorong inovasi pemerintah daerah.

  • Mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan belanja infrastruktur dan pelayanan public dibandingkan dengan belanja pegawai.

  • Mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas dan milestone kebijakan sendiri di tengah ancaman resesi ekonomi dunia.

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum dalam komponen APBD perlu diketahui oleh masyarakat agar masyarakat paham berapa besar dana yang ada di APBD dan bagaimana penggunaannya.(LUS)