Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prosedur Penyusunan APBD yang Sesuai dengan Undang-undang
19 Januari 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prosedur Penyusunan APBD
Sebelum membahas mengenai prosedur penyusunan apbd sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu unsur yang ada dalam APBD apa saja. Dikutip dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa ada tiga unsur utama dalam APBD yaitu pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
Untuk proses penyusunan APBD sendiri memiliki tiga mekanisme utama yaitu pengajuan, pembahasan dan penetapan. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap.
Pengajuan
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Pembahasan
DPRD kemudian melakukan pembahasan rancangan yang diajukan pemerintah daerah tersebut. Dalam proses ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan. Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Penetapan
Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.
Selain proses penyusunan yang harus diperhatikan, ternyata dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah harus mengubah pola pikir dari money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme yang artinya dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai prosedur penyusunan apbd yang baik dan sesuai undang-undang yang berlaku. (WWN)