Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Mengenal Perbedaan Gross dan Gross Up dalam Perhitungan Pajak
7 Februari 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan gross dan gross up dalam perhitungan pajak dapat diketahui dari pemotongan pajak bagi karyawan . Pemotongan pajak ini berasal dari gaji yang diperoleh seorang karyawan berkat pekerjaan yang telah diselesaikannya.
ADVERTISEMENT
Pemotongan pajak penghasilan dengan metode gross dan gross up ini biasanya diterapkan pada perusahaan tertentu. Sebelum mengetahui perbedaan antara metode gross dan gross up dalam pemotongan pajak, perlu diketahui definisi dari pajak.
Penjelasan Perbedaan Gross dan Gross Up dalam Perhitungan Pajak
Mengutip dari dalam buku berjudul Dasar-Dasar Perpajakan, Juli Ratnawati, Retno Indah Hernawati (2016: 14), pengertian umum tentang perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Terdapat berbagai jenis pajak yang diberlakukan, salah satunya adalah pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap segala bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Baik itu bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang terkait dengan hubungan pekerjaan.
Pajak penghasilan ini memotong jumlah penghasilan yang diperoleh seorang karyawan setelah pekerjaannya selesai digarap. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan dengan beberapa metode, contohnya adalah gross dan gross up. Kedua metode ini memiliki perbedaan. Apa perbedaan gross dan gross up?
Mengutip dari dalam buku berjudul Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan dan Tax Planning-nya Terkini, Chairil Anwar Pohan, Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA (2018: 74), gross up adalah metode pemotongan pajak dengan cara perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong karyawan.
ADVERTISEMENT
Perhitungan tunjangan pajak ini diformulasikan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang akan dibayarkan terhadap karyawan.
Berbeda dengan metode gross yang merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung atau membayar sendiri jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkannya.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan gross dan gross up dalam metode pemotongan pajak penghasilan. Semoga bermanfaat. (DAP)