Mengenal Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun di Negara Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mencapai usia 17 tahun perlu mengetahui syarat membuat KTP anak 17 tahun. Pasalnya, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen penting bagi seorang penduduk di negara Indonesia.
KTP adalah identitas resmi bagi seseorang sebagai penduduk negara di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi, setiap penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun perlu membuat KTP sebagai identitas resmi baginya.
Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun di Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman, Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia pun sudah sepenuhnya beralih ke jenis KTP elektronik. Syarat membuat KTP elektronik saat ini adalah memiliki Kartu Keluarga dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Hal ini sebagaimana mengutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id (2022) bahwa syarat untuk membuat KTP elektronik atau KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga. Jadi, jelas bahwa syarat membuat KTP anak 17 tahun adalah fotokopi KK.
KK dan/atau fotokopi KK merupakan syarat dokumen untuk membuat KTP pertama kali (bukan hilang atau rusak). Selain memahami syarat dokumen, anak usia 17 tahun juga perlu memahami bahwa membuat KTP tidak dapat diwakilkan.
Setiap orang harus membuat KTP sendiri dalam arti datang langsung untuk mengurusnya. Hal ini dikarenakan, ada proses perekaman wajah, iris mata, serta sidik jari sebagai rangkaian perekaman KTP-el.
Manfaat Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara
Setelah menyimak uraian di atas, setiap orang dapat mengetahui bahwa KTP merupakan identitas resmi bagi seorang penduduk di negara Indonesia. Ternyata, selain menjadi identitas resmi, KTP juga mempunyai manfaat.
Berikut adalah lima manfaat KTP yang mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen karya Setianto, dkk. (2008: 2).
KTP memberi kepastian bahwa seseorang terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah di Indonesia dan menjamin hak orang tersebut sebagai penduduk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KTP memiliki fungsi sebagai identitas diri atau kartu pengenal umum yang diterima di instansi mana pun.
KTP merupakan bukti bahwa seseorang telah dianggap dewasa untuk melakukan berbagai macam tindakan, seperti membuka rekening bank, mengadakan transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain.
KTP merupakan syarat untuk mendapatkan identitas diri yang lainnya, seperti paspor, akta perkawinan, dan lain-lain.
KTP merupakan syarat untuk melamar pekerjaan, menikah, bercerai, serta syarat untuk melaksanakan hak pilih dalam pemilu.
Baca Juga: Apakah NIK KTP bisa Diubah? Ini Penjelasannya
Jadi, setiap orang yang sudah memasuki usia 17 tahun perlu memahami syarat membuat KTP anak 17 tahun dan mengurus pembuatan KTP-nya. Pasalnya, KTP merupakan identitas penting bagi seseorang yang tinggal di wilayah negara Indonesia. (AA)
