Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Syarat-Syarat untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
10 November 2023 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, terdapat beberapa hal yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia agar bisa memilih wakil rakyat. Di sisi lain, meskipun sudah memenuhi usia yang telah ditentukan, bisa saja tidak dapat memberikan suaranya.
Syarat-Syarat untuk Menjadi Pemilih Pemilu 2024
Dikutip dari laman KPU kpu.go.id, jawaban dari pertanyaan tentang sebutkan syarat-syarat untuk menjadi pemilih yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 yakni.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, daftar pemilih berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung atau dari rumah ke rumah oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Apabila masyarakat Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat menjadi pemilih di atas, dapat melakukan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, dapat dengan mendatangi KPU kabupaten/kota domisili.
Meski demikian, bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT ), tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Itulah penjelasan dari jawaban sebutkan syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Semoga dengan mengetahuinya, dapat mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa memberikan suara di Pemilu 2024, baik sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun tidak.(MZM)
ADVERTISEMENT