Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Tiga Dimensi Hukum Adat Lengkap dengan Penjelasannya
21 November 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum , Indonesia memiliki banyak sekali aturan dan hukum yang berlaku di masyarakat. Termasuk juga hukum adat yang hingga kini masih dipegang teguh oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk bisa sebutkan dan jelaskan tiga dimensi hukum adat.
ADVERTISEMENT
Hukum adat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini karena hukum adat digunakan sebagai pedoman dalam berperilaku bagi setiap individu.
Sebutkan dan Jelaskan Tiga Dimensi Hukum Adat!
Mengutip dari buku Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa, I Gede A. B. Wiranata (2005:11), pengertian hukum adat adalah aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (sehingga disebut hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (sehingga dikatakan adat).
Selain itu, hukum adat juga dapat dipahami sebagai serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri. Hal ini karena sebenarnya hukum sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak bisa dipisahkan.
ADVERTISEMENT
Jika diminta untuk sebutkan dan jelaskan tiga dimensi hukum adat, berikut adalah penjelasan selengkapnya yang bisa disimak.
1. Dimensi Adat Tapsila
Dimensi hukum adat yang pertama ini juga kerap disebut dengan akhlakul qarimah. Secara umum, dimensi adat tapsila merupakan dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan etika pada setiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial, budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani dan rohani.
2. Dimensi Adat Krama
Dimensi adat krama merupakan dimensi yang mengatur tentang perluasan keluarga yang dilakukan melalui perkawinan. Namun, tentu saja perkawinan ini dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati atau Gama
Dimensi adat pati atau gama merupakan dimensi yang mengatur tata cara ritual kehormatan bagi jenazah atau bisa disebut juga dengan ritual kematian. Oleh karena itulah, tidak heran jika dimensi ini juga kerap disebut dengan dimensi adat gama, karena disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang tiga dimensi hukum adat yang ada dalam masyarakat adat . Semoga bermanfaat. (Anne)