Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Tugas Pokok atau Misi yang Diemban Guru atau Pendidik
2 Januari 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Guru adalah profesi yang sangat mulia. Dengan adanya guru, siswa bisa belajar mengenai banyak hal bermanfaat dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Tugas Pokok atau Misi yang Diemban Guru atau Pendidik adalah Mendidik dan Membimbing Siswa
Dikutip dari Etika Profesi Keguruan, Indahyati dan Pratama (2016:139), berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tugas pokok atau misi yang diemban guru atau pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai siswa.
Simak penjelasan berikut.
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru merupakan pendidik yang bertanggung jawab utuh terhadap hasil yang diraih oleh peserta didik dalam segala aspek. Jadi, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu seperti tanggung jawab, mandiri, disiplin, dan wibawa.
ADVERTISEMENT
Guru harus memahami dan mematuhi norma sosial. Guru juga wajib untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam proses pembelajaran.
2. Guru Sebagai Pengajar
Guru bertugas untuk membantu peserta didik dalam mempelajari sesuatu yang belum diketahui, membentuk kompetensi, dan memahami materi ajar yang dipelajari. Guru juga berperan untuk melakukan transfer ilmu dan nilai agar tujuan pendidikan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya bisa diraih.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing, guru bertugas untuk merumuskan tujuan dengan jelas, menetapkan waktu perjalanan, jalan yang akan ditempuh, dan menggunakan petunjuk perjalanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
4. Guru Sebagai Pengarah
Tugas guru sebagai pengarah adalah guru harus bisa mengarahkan peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapi dan mengarahkan peserta didik dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan studi atau kehidupan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya.
5. Guru Sebagai Pelatih
Guru juga harus berperan sebagai pelatih. Beberapa aspek pendidikan adalah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal tersebut membuat proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan secara intelektual dan motorik.
6. Guru Sebagai Penilai
Proses pembelajaran mencakup penilaian, sehingga guru juga bertugas sebagai penilai. Penilaian adalah proses untuk menetapkan kualitas hasil belajar atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
Kesimpulannya, tugas pokok atau misi yang diemban guru atau pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai siswa. Tugas pokok tersebut bisa dicermati agar semakin memahami profesi guru. (KRIS)