Konten dari Pengguna

Mengenal Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/users/succo-96729/ - undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/users/succo-96729/ - undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara dituangkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Namun, bukan itu saja. Masih ada beberapa undang-undang dan peraturan lainnya dalam mengatur hal yang sama.

Baca Juga: Ekonomi Kerakyatan dan Hubungannya dengan Cita-Cita Ekonomi Nasional

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Negara adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003

Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Bisa dibilang, inilah undang-undang yang dikenal cukup baik oleh masyarakat.

Padahal, sebenarnya, di Indonesia, setidaknya ada enam undang-undang yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018.

Meskipun pelaksanaannya di masing-masing wilayah seluruh Indonesia masih belum merata dan sama, namun beberapa undang-undang tersebut sudah menjadi pedoman yang diharapkan dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan baik dan tuntas.

https://pixabay.com/id/users/succo-96729/

Isi Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Mengutip dari buku Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Erlangga, Indonesia memang sudah beberapa kali mengalami perubahan tentang peraturan keuangan negara.

Perubahan paling akhir dalam undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Beberapa isi pentingnya, antara lain:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dasar pengelolaan keuangan negara.

  • Pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian, dan keadilan.

  • Pelaksanaan APBN harus memperhatikan prioritas nasional, pembangunan daerah, kesejahteraan rakyat, dan perlindungan sosial.

  • Pengeluaran negara harus dilakukan berdasarkan rencana dan program yang telah ditetapkan dalam APBN.

  • Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

5 Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Negara

Selain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, masih ada 5 lagi undang-undang yang mengatur hal serupa, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di bidang perbendaharaan.

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Akuntansi Pemerintahan, mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di bidang akuntansi pemerintahan.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah, termasuk tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan keuangan daerah, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Negara, mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di bidang pengelolaan aset negara, termasuk tentang pendaftaran, inventarisasi, dan pengelolaan aset negara.

  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 2022, termasuk tentang penganggaran dan alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah.

Demikian ulasan singkat yang membahas dan menerangkan bahwa undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Dengan begitu, kamu bisa memahami isi dan undang-undang lainnya tentang keuangan di Indonesia. (DNR)