Ekonomi Kerakyatan dan Hubungannya dengan Cita-Cita Ekonomi Nasional

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara menerapkan sistem ekonomi yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi negara tersebut. Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan? Simak ulasan mengenai sistem ekonomi kerakyatan serta hubungannya dengan cita-cita ekonomi nasional dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Sistem Ekonomi Ali Baba: Latar Belakang, Sosok Pencetus, hingga Pelaksanaannya
Cita-Cita Ekonomi Nasional yang Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan Mengutamakan Apa?
Dikutip dari Eksistensi Ekonomi Kerakyatan di Indonesia yang disusun oleh Puspasari, dkk (2022:115), ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang dalam kegiatan ekonominya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi.
Ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki prinsip-prinsip dasar berikut:
Asas kekeluargaan digunakan sebagai dasar dalam perekonomian yang telah disusun sebagai usaha bersama;
Penguasaan terhadap hajat hidup orang banyak dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara; dan
Segala kekayaan yang terkandung di dalamnya termasuk juga bumi dan air dikuasai oleh negara dan banyak digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Jadi, cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Mudatsir dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi (2022:84-85) menyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Tidak ada penguasaan suatu sumber daya alam oleh pihak tertentu
Setiap sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh masyarakat berada di bawah pengawasan pemerintah
Pertumbuhan ekonomi selalu mengedepankan keadilan agar tercipta persaingan yang sehat.
Sama seperti sistem ekonomi yang lain, sistem ekonomi kerakyatan juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihannya adalah sebagai berikut:
Semua sumber daya dan keuangan negara yang digunakan harus melalui proses musyawarah oleh lembaga perwakilan rakyat terlebih dahulu
Sistem perekonomian ini diatur dan disusun dengan cara kekeluargaan
Negara menguasai semua sumber daya bumi dan air, tujuannya adalah demi kemakmuran rakyat.
Adapun kekurangan dari sistem ekonomi kerakyatan di antaranya adalah:
Negara menjadi terlalu dominan dalam hal perekonomian. Hal ini bisa mematikan sektor perekonomian yang ada di luar kapasitas negara
Sistem perekonomian ini juga bisa mengakibatkan adanya monopoli pada kelompok tertentu.
Sekian ulasan mengenai cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berasas kekeluargaan dan gotong royong dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah. (KRIS)
