Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ekonomi Kerakyatan dan Hubungannya dengan Cita-Cita Ekonomi Nasional
4 Maret 2023 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap negara menerapkan sistem ekonomi yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi negara tersebut. Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan? Simak ulasan mengenai sistem ekonomi kerakyatan serta hubungannya dengan cita-cita ekonomi nasional dalam artikel berikut ini.
Cita-Cita Ekonomi Nasional yang Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan Mengutamakan Apa?
Dikutip dari Eksistensi Ekonomi Kerakyatan di Indonesia yang disusun oleh Puspasari, dkk (2022:115), ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang dalam kegiatan ekonominya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi.
Ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki prinsip-prinsip dasar berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi, cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia .
Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Mudatsir dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi (2022:84-85) menyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Sama seperti sistem ekonomi yang lain, sistem ekonomi kerakyatan juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun kekurangan dari sistem ekonomi kerakyatan di antaranya adalah:
Sekian ulasan mengenai cita-cita ekonomi nasional yang berdasarkan ekonomi kerakyatan mengutamakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berasas kekeluargaan dan gotong royong dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah. (KRIS)