Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengetahui Apa yang Dimaksud dengan Rujuk, Rukun, dan Syarat di Islam
8 Desember 2023 20:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kehidupan pernikahan yang memiliki konflik dapat menyebabkan perceraian. Meskipun telah bercerai, pasangan masih tetap bisa rujuk kembali. Apa yang dimaksud dengan rujuk?
ADVERTISEMENT
Secara singkat, rujuk adalah bersatunya pasangan yang telah bercerai. Sebelum melakukan rujuk, ada rukun dan syarat yang wajib diketahui oleh kedua belah pihak.
Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan Rujuk dan Rukunnya
Apa yang dimaksud dengan rujuk dalam Islam? Dikutip dari buku Rujuk dalam Pernikahan, Muftisany (2021), rujuk berasal dari kata roja’a yang berarti “kembali”.
Masih dalam buku yang sama, rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raji’i (di antara talak satu dan talak dua), dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).
Rujuk hukumnya adalah jaiz atau mubah yang artinya adalah diperbolehkan. Tetapi, hukum dari rujuk dapat berkembang tergantung dengan situasi kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Hukum rujuk menjadi wajib khusus untuk laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri. Jika pernyataan talak laki-laki tersebut jatuh sebelum menyelesaikan hak istri, maka suami wajib mengajak istri untuk rujuk.
Sementara hukum rujuk menjadi sunnah jika bersatu kembali lebih bermanfaat daripada bercerai. Sedangkan hukumnya makruh jika bercerai lebih baik dibandingkan bersatu kembali. Hukumnya bisa menjadi haram jika rujuk dan malah membuat istri semakin menderita.
Dalam agama Islam, rujuk memiliki rukunnya. Apa saja rukun dari rujuk?
Syarat Rujuk dalam Islam
Sebelum melakukan rujuk, terdapat syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Berikut syarat-syarat rujuk:
1. Istri yang Ditalak Telah Berhubungan Seksual dengan Suami
Syarat dari talak yang pertama adalah istri yang talak ditalak sebelumnya telah melakukan hubungan seksual dengan suami. Jika belum pernah melakukannya, maka suami tidak memiliki hak untuk melakukan rujuk. Hal itu sesuai dengan persetujuan ulama atau ijma.
ADVERTISEMENT
2. Belum Menjatuhkan Talak Tiga
Rujuk hanya bisa dilakukan oleh suami yang menjatuhkan talak satu dan dua kepada istrinya Berdasarkan kesepakatan ulama, jika telah melakukan talak tiga, maka tidak boleh melakukan rujuk.
3. Talak yang Terjadi Tanpa Tebusan
Syarat selanjutnya adalah talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dilakukan dengan tebusan maka menjadi talak baik dan tidak boleh melakukan rujuk.
4. Wajib Dilakukan Pada Masa Iddah
Rujuk dilakukan pada masa iddah. Jika masa iddah berakhir, maka rujuk tidak sah.
Jadi apa yang dimaksud dengan rujuk? Rujuk adalah bersatunya suami dan istri setelah mengalami perceraian. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan seputar hukum pernikahan dalam agama Islam. (FAR)