Menilik Apa Itu Konvoi Lengkap dengan Tata Cara Pengaturannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konvoi adalah istilah yang sering kali terdengar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Akan tetapi, sebenarnya apa itu konvoi?
Meskipun kegiatan ini cukup sering dilakukan dan ditemukan dalam kehidupan masyatakat Indonesia, tapi masih ada sebagian orang yang belum arti atau makna dari istilah tersebut. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih lanjut.
Apa Itu Konvoi dan Tata Cara Pengaturannya
Jadi, apa itu konvoi? Mengutip dari buku Nak-Nak 06 Sebuah Aksi, Refleksi, dan Filosofi, Fakhri Fauzan Azhari (2018:86), konvois adalah iring-iringan kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan lain sebagainya yang dilakukan sekelompok orang dalam perjalanan bersama dan terkadang ada yang disertai dengan pengawalan bersenjata.
Sementara menurut KBBI, kata konvoi merujuk pada arti iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata atau iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama).
Adapun tata cara pengaturan kelancaran dalam konvoi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 135 UU LLAJ adalah sebagai berikut.
Kendaraan akan dikawal oleh kepolisian menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine;
Petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama; dan
Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama ini.
Selain itu, kepolisian juga bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 200 ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama, menyebutkan bahwa salah satu cara untuk memelihara keamanan lalu lintas ini adalah dengan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.
Dengan kata lain, pelaksanaan konvoi dan pengawalan kepolisian adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Hal ini karena konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu, termasuk ke dalam kategori pengguna jalan dengan hak utama untuk didahulukan.
Sementara dalam Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ menerangkan bahwa maksud dari kendaraan bermotor yang memiliki hak utama tersebut adalah kendaran-kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: 5 Aturan Konvoi agar Tetap Aman di Jalan Raya
Jadi, itulah penjelasan singkat tentang apa itu konvoi dan pengaturannya. Semoga bermanfaat. (Anne)
