Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menilik Apa Itu Konvoi Lengkap dengan Tata Cara Pengaturannya
7 Mei 2025 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konvoi adalah istilah yang sering kali terdengar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Akan tetapi, sebenarnya apa itu konvoi?
ADVERTISEMENT
Meskipun kegiatan ini cukup sering dilakukan dan ditemukan dalam kehidupan masyatakat Indonesia, tapi masih ada sebagian orang yang belum arti atau makna dari istilah tersebut. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih lanjut.
Apa Itu Konvoi dan Tata Cara Pengaturannya
Jadi, apa itu konvoi? Mengutip dari buku Nak-Nak 06 Sebuah Aksi, Refleksi, dan Filosofi, Fakhri Fauzan Azhari (2018:86), konvois adalah iring-iringan kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan lain sebagainya yang dilakukan sekelompok orang dalam perjalanan bersama dan terkadang ada yang disertai dengan pengawalan bersenjata.
Sementara menurut KBBI, kata konvoi merujuk pada arti iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata atau iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama).
Adapun tata cara pengaturan kelancaran dalam konvoi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 135 UU LLAJ adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kepolisian juga bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 200 ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama, menyebutkan bahwa salah satu cara untuk memelihara keamanan lalu lintas ini adalah dengan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.
Dengan kata lain, pelaksanaan konvoi dan pengawalan kepolisian adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Hal ini karena konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu, termasuk ke dalam kategori pengguna jalan dengan hak utama untuk didahulukan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ menerangkan bahwa maksud dari kendaraan bermotor yang memiliki hak utama tersebut adalah kendaran-kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Jadi, itulah penjelasan singkat tentang apa itu konvoi dan pengaturannya. Semoga bermanfaat. (Anne)